JAWA BARAT — Satpas Polrestabes Bandung membagi layanan SIM keliling hari ini ke dalam dua titik strategis guna mengurai antrean warga. Titik pertama bertempat di The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung. Sementara armada kedua bersiaga di Pasar Modern Batununggal, Bandung.
Petugas di lapangan hanya melayani registrasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal karena kuota formulir di setiap mobil layanan keliling terbatas setiap harinya.
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur ketat oleh regulasi nasional untuk menghindari praktik pungutan liar di lapangan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000. Untuk pengendara motor, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.
Perlu diingat bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang biasanya diwajibkan di lokasi. Petugas hanya menerima permohonan yang diajukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Agar proses administrasi berjalan cepat, pemohon wajib melengkapi seluruh berkas dari rumah. Layanan keliling ini menerima pemegang SIM A dan C dari seluruh wilayah Indonesia, asalkan memenuhi syarat administratif.
Berikut daftar dokumen yang wajib Anda bawa:
Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, sistem otomatis menolak perpanjangan di mobil keliling. Anda harus melakukan prosedur penerbitan SIM baru di kantor Satpas atau Polres terdekat.
Bisa. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh wilayah Indonesia, asalkan pemohon membawa KTP elektronik yang sah.
SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang di layanan keliling. Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E-KTP.
Biaya pokok perpanjangan SIM C adalah Rp75.000 sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Biaya ini belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan.