DEPOK — Warga Depok yang masa berlaku SIM-nya akan habis atau sudah habis tidak perlu khawatir harus mengantre panjang di kantor polisi. Pada Senin, 6 Juli 2026, dua unit mobil SIM Keliling akan beroperasi di lokasi strategis yang mudah dijangkau warga dari berbagai kecamatan.
Layanan SIM Keliling akan tersedia di dua tempat secara bersamaan. Pertama, di kawasan Terminal Terpadu Depok yang menjadi pusat transportasi dan aktivitas warga. Kedua, di area parkir ITC Depok yang berlokasi di Jalan Raya Margonda, tepat di pusat keramaian kota.
Kedua lokasi ini dipilih karena aksesnya yang dekat dengan transportasi umum dan memiliki area parkir yang cukup luas. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, tergantung jumlah pemohon yang datang.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Biaya yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan yang biasanya dikenakan di lokasi, berkisar Rp 25.000 hingga Rp 50.000 tergantung penyedia jasa.
Pemohon harus membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. Berikut persyaratan yang harus disiapkan:
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya. Jika SIM sudah habis masa berlaku lebih dari satu tahun, pemohon harus membuat SIM baru melalui ujian teori dan praktik di Satpas Polres Metro Depok.
Agar tidak kecewa, pastikan dokumen sudah lengkap sebelum berangkat. Bawalah uang pas untuk biaya perpanjangan dan pemeriksaan kesehatan. Hindari datang pada jam istirahat siang karena petugas biasanya melayani secara bergantian.
Bagi warga yang tidak bisa datang pada Senin, jadwal SIM Keliling biasanya beroperasi setiap hari kerja dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Informasi terbaru bisa dipantau melalui akun media sosial resmi Polres Metro Depok atau langsung menghubungi call center pelayanan publik.