DEPOK — Pelayanan SIM Keliling kembali beroperasi di wilayah Kota Depok pada Jumat, 10 Juli 2026. Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya akan habis bisa memanfaatkan layanan ini di tiga titik lokasi yang tersebar di kecamatan berbeda.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon diwajibkan membawa dokumen persyaratan lengkap dan dalam kondisi sehat.
Titik pertama berada di Halaman Parkir Mal Cinere, Kecamatan Cinere. Titik kedua di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong. Titik ketiga di Halaman Pusat Grosir Cilodong, Kecamatan Cilodong.
Masing-masing lokasi melayani kuota terbatas. Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Layanan serupa juga tersedia di Satpas SIM Polres Metro Depok pada hari kerja biasa.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan asuransi yang bersifat opsional, tergantung kebijakan di lapangan.
Persyaratan dokumen yang wajib dibawa antara lain:
Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas di lokasi. Proses perpanjangan biasanya selesai dalam waktu 30 menit hingga satu jam, tergantung antrean.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Pemohon yang SIM-nya telah habis masa berlaku lebih dari satu tahun tidak bisa dilayani dan harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas.
Pemkot Depok bersama Polda Metro Jaya rutin menggelar layanan ini setiap pekan untuk mendekatkan akses administrasi kependudukan ke masyarakat. Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu jika ada kegiatan kepolisian mendadak.