DEPOK — Polres Metro Depok menjadwalkan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda pada Sabtu, 11 Juli 2026. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan B umum, bukan pembuatan baru.
Warga yang hendak memperpanjang SIM wajib membawa dokumen lengkap. Petugas akan melayani di setiap titik mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Lima titik yang tersebar di wilayah Depok meliputi:
Masing-masing lokasi akan dijaga oleh personel Satlantas Polres Metro Depok. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Tarif untuk SIM A sebesar Rp 80.000, sementara SIM B umum dikenakan biaya Rp 100.000.
Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan tes kesehatan. Warga tetap harus mengikuti prosedur verifikasi administrasi di tempat.
Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa fotokopi KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, serta bukti hasil tes kesehatan. Tes psikologi juga menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum mengantre.
Petugas mengingatkan agar pemohon tidak menggunakan jasa calo. Proses perpanjangan hanya bisa dilakukan melalui kanal resmi Polri.
Layanan SIM Keliling memang dirancang khusus untuk perpanjangan. Pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan di Satpas Polres Metro Depok atau melalui Satpas keliling yang jadwalnya terpisah.
Warga yang telah memperpanjang SIM akan mendapatkan SIM baru dengan masa berlaku lima tahun. Polres Metro Depok mengimbau warga untuk mengecek masa berlaku SIM masing-masing sebelum habis.