DEPOK — Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok akan beroperasi di kawasan Margonda Raya pada Senin (13/7/2026). Lokasi tepatnya berada di area parkir ITC Depok, salah satu pusat perbelanjaan yang mudah diakses dari jalur utama Kota Depok.
Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Masyarakat diingatkan untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sementara SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan yang biasanya tersedia di lokasi.
Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku, serta SIM lama yang akan diperpanjang. Pastikan masa berlaku SIM belum habis lebih dari satu tahun—jika sudah melebihi, pemegang SIM harus mengikuti ujian praktik dan teori kembali di Satpas.
Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpindahan golongan. Warga yang hendak membuat SIM baru diarahkan ke Satpas SIM Polres Metro Depok di Jalan Raya Bogor, Kukusan, Kecamatan Beji.
Petugas akan melakukan verifikasi data kependudukan dan kondisi fisik pemohon. Jika alamat di KTP tidak sesuai dengan domisili saat ini, pemohon wajib mengurus perubahan data terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selain itu, pemohon dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak memenuhi syarat—seperti buta warna total atau gangguan penglihatan berat—tidak dapat dilayani perpanjangan hingga dinyatakan layak oleh dokter di lokasi.
Polres Metro Depok rutin mengumumkan jadwal SIM Keliling melalui akun media sosial resmi @satpas_depok dan @tmcpoldametro. Masyarakat disarankan mengecek jadwal terbaru karena lokasi bisa berubah setiap hari.
Layanan ini merupakan salah satu upaya kepolisian mendekatkan pelayanan publik ke warga, terutama bagi yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM ke kantor Satpas pada jam kerja.