DEPOK — Kepolisian Resor Metro Depok kembali menggelar layanan SIM keliling pada Jumat (15/7/2026) bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan habis. Kendaraan pelayanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di area parkir pusat perbelanjaan di Jalan Raya Bogor.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon tidak bisa menggunakan fasilitas ini untuk membuat SIM baru atau memperpanjang jenis SIM lainnya.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk perpanjangan SIM A, warga dikenakan biaya Rp 80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dipatok sebesar Rp 75.000.
Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi atau mesin EDC yang tersedia di lokasi. Warga disarankan menyiapkan dana lebih untuk biaya tambahan jika ada tes kesehatan atau asuransi yang diterapkan di tempat.
Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi. Berikut daftar kelengkapan yang harus disiapkan sebelum datang ke lokasi:
Petugas di lokasi akan memverifikasi berkas dan melakukan proses perekaman data sebelum SIM baru dicetak. Proses perpanjangan biasanya memakan waktu 10 hingga 15 menit per orang, tergantung antrean.
Pemohon harus memastikan SIM yang akan diperpanjang belum melebihi masa berlaku lebih dari 30 hari. Jika sudah lewat dari batas tersebut, pemohon tidak bisa menggunakan layanan SIM keliling dan harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas Polres Metro Depok.
Selain itu, kondisi fisik pemohon juga menjadi pertimbangan. Warga yang sedang dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang tidak akan dilayani. Petugas berhak menolak pemohon yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun kesehatan.
Jika kuota layanan SIM keliling di Jalan Raya Bogor sudah penuh, warga bisa mendatangi gerai SIM di pusat perbelanjaan lain yang bekerja sama dengan Polres Metro Depok. Jadwal dan lokasi gerai SIM biasanya diumumkan melalui media sosial resmi kepolisian setiap awal pekan.
Alternatif lain, warga bisa mengurus perpanjangan secara langsung di Satpas Polres Metro Depok yang berlokasi di Jalan Margonda Raya. Jam pelayanan di kantor polisi dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari kerja.