Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini ditempuh agar warga memahami bahwa peringkat kesejahteraan tidak ditentukan oleh pengakuan pribadi, melainkan hasil pengolahan berbagai data sosial ekonomi oleh pemerintah pusat.
MAJALENGKA — Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Majalengka, Apip Supriyanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengubah peringkat desil warga. Peran pemda hanya memastikan data yang dikirim ke pusat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Pemutakhiran data bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi tanggung jawab sosial pemerintah untuk memastikan data yang digunakan benar dan sesuai kondisi masyarakat,” ujar Apip di Majalengka, Rabu.
Desil merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkat kesejahteraan. Desil satu menggambarkan 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 menunjukkan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Apip menjelaskan, perubahan posisi desil terjadi karena adanya pemadanan dan pengolahan berbagai data dalam sistem nasional. Proses ini tidak hanya didasarkan pada pengakuan warga mengenai kondisi ekonominya.
“Data yang kita kirim sesuai kondisi lapangan kemudian diolah BPS, dan peringkat desil selanjutnya dikeluarkan Pusdatin untuk menjadi acuan Kemensos,” katanya.
Sejumlah variabel digunakan dalam proses pemadanan data tersebut. Di antaranya data kependudukan, penggunaan daya listrik PLN, kepemilikan kendaraan, serta informasi perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perubahan peringkat desil tidak semata-mata ditentukan berdasarkan pengakuan kondisi ekonomi seseorang, tetapi melalui pengolahan berbagai variabel dalam sistem pendataan nasional,” tegas Apip.
Masyarakat yang menilai data atau status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini tidak perlu bingung. Mereka dapat mengajukan sanggahan atau pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Alternatif lain, warga bisa mendatangi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa atau kelurahan setempat.
Apip mengajak masyarakat aktif memastikan data sosial ekonominya tetap mutakhir, terutama apabila kondisi kehidupan keluarga mengalami perubahan yang belum tercermin dalam data.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk menghasilkan data yang semakin akurat. Mulai dari masyarakat, pemerintah desa atau kelurahan, pendamping sosial, pemerintah daerah, BPS, hingga pemerintah pusat.
Dengan begitu, program perlindungan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang tepat sasaran. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di lapangan juga disebut tidak memiliki kewenangan menetapkan peringkat desial warga binaannya.