Kepolisian Resor Tasikmalaya mengamankan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun yang terbukti mencuri sepeda motor di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi pelaku terungkap setelah korban melihat motor hasil curiannya dijual melalui akun media sosial Facebook. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di tiga lokasi berbeda sepanjang Juli 2026.
TASIKMALAYA — Seorang remaja di bawah umur harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menjual sepeda motor curian melalui media sosial Facebook. Pelaku berusia 17 tahun itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya di wilayah Kecamatan Jatiwaras, Kamis (20/8/2026) malam, setelah aksinya terbongkar.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di Kecamatan Jatiwaras pada Rabu (5/8) siang. Korban kemudian menemukan kendaraannya dijual melalui akun Facebook dan melaporkannya ke polisi.
"Pelaku mencuri ketika pemilik lengah, kemudian menjual sepeda motor milik korban melalui akun sosial media Facebook," kata AKBP Ade Papa Rihi saat jumpa pers pengungkapan kasus di Tasikmalaya, Rabu.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi tidak hanya mengamankan pelaku utama. Dua orang lainnya turut ditangkap terkait rangkaian aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah daerah di Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres menjelaskan, para pelaku beraksi di tiga lokasi berbeda sepanjang Juli 2026, yakni di Kecamatan Karangnunggal, Jatiwaras, dan Singaparna. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Tasikmalaya. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah para pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum setempat.
Seluruh sepeda motor yang berhasil diamankan akan diserahkan kembali kepada pemiliknya. Korban diminta menunjukkan surat-surat resmi kendaraan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
"Bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan prima serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan," ujar Kapolres.
Proses hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.