JAWA BARAT — Kabar ini perlu diwaspadai oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Berdasarkan materi sosialisasi Kementerian Sosial RI, sistem perbankan dapat mendeteksi pola transaksi yang mengarah pada judi online pada rekening atau e-wallet yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Jika terdeteksi, penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya berpotensi dihentikan.
Persoalan ini tidak hanya soal rekening yang digunakan langsung untuk transaksi judi. Sistem juga membaca pola transaksi mencurigakan, seperti deposit atau top up ke situs judi, frekuensi transaksi tinggi dengan nominal tak wajar, hingga penggunaan rekening atas nama orang lain untuk berjudi.
Materi sosialisasi Kemensos menyebutkan beberapa indikator yang membuat rekening penerima dicurigai terhubung dengan judi online. Penting untuk dipahami agar penerima bisa menghindari risiko pemblokiran.
Peringatan ini menjadi penting karena banyak kasus pemilik rekening tidak sadar bahwa datanya dipinjam atau digunakan orang lain untuk aktivitas terlarang. Akibatnya, status penerima bantuan bisa bermasalah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Bagi penerima yang merasa tidak pernah terlibat judi online namun status bantuannya bermasalah, jangan panik. Ada prosedur resmi yang bisa ditempuh untuk memulihkan hak sebagai penerima bantuan.
Apabila hasil verifikasi menyatakan penerima masih memenuhi persyaratan, status bansos dapat dipulihkan dan penyaluran bantuan dilakukan kembali. Pemerintah mengimbau penerima yang mengalami persoalan ini untuk tidak menunda proses klarifikasi.
Kementerian Sosial menekankan agar bantuan sosial digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Rekening yang terdaftar sebagai penerima bansos sebaiknya hanya digunakan untuk kebutuhan wajar sehari-hari, bukan untuk transaksi berisiko tinggi.
Pesan utama dari materi sosialisasi ini sederhana: hentikan segala aktivitas judi online, jaga kerahasiaan data rekening, cek status bansos secara berkala, dan segera laporkan jika terjadi kesalahan atau penyalahgunaan data. Dengan begitu, hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan diharapkan tetap tersalurkan secara tepat sasaran.
Jika menemui kendala dalam proses klarifikasi, penerima dapat berkonsultasi langsung dengan pendamping PKH di wilayah masing-masing atau mendatangi kantor Dinas Sosial terdekat untuk mendapatkan pendampingan resmi.