Pengelola Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Astra Tol Cipali) resmi memberlakukan tarif di Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy KM 87+950 Jalur A (arah Cirebon) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, mulai Minggu (30/8) pukul 06.00 WIB. Gerbang yang beroperasi gratis sejak 21 Agustus 2026 ini sebelumnya dibuka untuk menunjang distribusi logistik menuju kawasan Pelabuhan Patimban.
SUBANG — Kendaraan golongan I yang melintas dari Gerbang Tol Cikampek/Cikampek Utama menuju Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy kini dikenakan tarif Rp18.000. Sementara itu, perjalanan lanjutan dari Cipeundeuy menuju Gerbang Tol Kalijati dipatok Rp12.500 untuk golongan yang sama.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol. Sistem yang diterapkan adalah transaksi tertutup, sehingga besaran tarif dihitung berdasarkan asal dan tujuan perjalanan pengguna jalan.
Berikut rincian tarif yang berlaku di Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy:
Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy di KM 87+950 jalur A ini pertama kali dioperasikan pada 21 Agustus 2026. Sejak awal, fungsinya diarahkan untuk memperlancar arus distribusi logistik menuju kawasan Pelabuhan Patimban yang berada di Kabupaten Subang.
Keberadaan gerbang ini memangkas waktu tempuh kendaraan logistik yang sebelumnya harus keluar di gerbang tol lain untuk mencapai kawasan industri dan pelabuhan.
Pihak pengelola mengingatkan pengguna jalan untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki gerbang tol. Hal ini untuk menghindari antrean atau kendala transaksi di lokasi.
Pengendara juga diminta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan. Keselamatan selama perjalanan tetap menjadi prioritas utama.