Trotoar Secawan Depok Amblas, Tim 9 Tuntut Transparansi Anggaran Proyek Rp 9,7 Miliar

Penulis: Candra Setiabudi  •  Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:31:01 WIB
Trotoar di kawasan Secawan, Jalan Raya Sawangan, Depok, dilaporkan amblas.

DEPOK — Aliansi Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat Tim 9 Depok menyoroti amblasnya trotoar di kawasan Sungai Elok Cantik dan Menawan (Secawan), Jalan Raya Sawangan. Persoalan itu dinilai menyangkut kepentingan publik, terutama soal kualitas pekerjaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran proyek.

Proyek Secawan Tahap II diberitakan memiliki nilai kontrak sekitar Rp 9,7 miliar. Sementara rencana penanganan kerusakan melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan nilai yang diberitakan lebih dari Rp 1 miliar memunculkan pertanyaan soal dasar kebutuhan dan mekanisme pelaksanaannya.

Kerusakan Fisik Dinilai Butuh Pemeriksaan Teknis Menyeluruh

Tim 9 menegaskan penyebab kerusakan tidak bisa dipastikan hanya lewat foto, video, atau pengamatan visual. Diperlukan hasil pemeriksaan teknis yang menjelaskan faktor penyebab dan kaitannya dengan pekerjaan konstruksi sebelumnya.

Pemeriksaan itu, menurut Tim 9, perlu menilai kondisi tanah, sistem fondasi dan turap, metode pelaksanaan, mutu material, kesesuaian dengan spesifikasi teknis, sistem drainase, hingga kemungkinan faktor eksternal.

"Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada kegiatan perbaikan fisik. Yang perlu dijelaskan adalah akar persoalannya, hasil pemeriksaan teknisnya, serta siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan pekerjaan," kata Ibrahim Ely.

Status Masa Pemeliharaan dan Jaminan Pekerjaan Jadi Sorotan

Tim 9 mendorong pemerintah daerah menjelaskan langkah yang telah dilakukan terhadap penyedia jasa pembangunan sebelumnya. Termasuk pemeriksaan status masa pemeliharaan dan jaminan pekerjaan apabila masih relevan.

Bila ditemukan kesalahan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa, mekanisme pertanggungjawaban harus dijalankan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.

"Kami di Tim 9 memandang persoalan Secawan ini harus dijelaskan secara terbuka. Ini menyangkut kepentingan masyarakat, keselamatan pengguna jalan, dan penggunaan uang negara," ujar Ibrahim.

Dasar Penggunaan BTT Diminta Dijelaskan

Belanja Tidak Terduga merupakan instrumen pengelolaan keuangan daerah yang penggunaannya harus memenuhi kriteria dan prosedur sesuai ketentuan. Karena itu, penggunaan BTT dalam kasus ini tidak bisa langsung dinyatakan salah, tetapi dasar kebijakan, urgensi penanganan, kajian teknis, serta mekanisme penganggarannya perlu dijelaskan.

"Pertanyaan Tim 9 sederhana: apa dasar penggunaan BTT untuk menangani kerusakan ini, apa hasil kajian teknisnya, dan bagaimana pemerintah memastikan anggaran tersebut digunakan sesuai ketentuan? Masyarakat membutuhkan penjelasan yang bisa diuji, bukan sekadar informasi bahwa perbaikan akan dilaksanakan," tegas Ibrahim.

Tim 9 menempatkan persoalan Secawan sebagai bagian dari kepentingan publik. Infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara, menurut rumusan pandangan aliansi tersebut, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sikap yang disampaikan Ibrahim diposisikan sebagai aspirasi aliansi dan organisasi-organisasi yang menyepakati sikap tersebut, bukan klaim bahwa seluruh warga Depok menyampaikan pendapat yang sama.

Tim 9 meminta pemerintah daerah menjawab persoalan ini secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen yang dapat diperiksa. Warga, menurut aliansi itu, berhak mengetahui mengapa infrastruktur yang relatif baru dibangun mengalami kerusakan dan bagaimana pemerintah memastikan persoalan ini ditangani secara bertanggung jawab.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: media3.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top