Pipa Gas 5 MMCFD ke Jawa Barat Tersandera Sengketa Lahan 164 Meter di Tebo, CERI Desak Kantor Pertanahan Turun Tangan

Penulis: Bayu Nugroho  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:01:31 WIB
Pipa gas 6 inci milik PT Olindo Nusa Surya melintasi lahan sengketa sepanjang 164 meter di Tebo.

TEBO — Lahan yang disengketakan hanya sepanjang 164 meter dengan lebar 2 meter, atau sekitar 328 meter persegi. Di atas bidang tanah itulah pipa gas 6 inci milik PT Olindo Nusa Surya tertanam, menghubungkan Lapangan South East Mangopeh ke Teluk Rendah Gas Plant (TRGP) di Batang Hari.

Dari TRGP, gas akan masuk ke sistem PGN dan mengalir melalui jalur pipa raksasa Sumatera Selatan–Jawa Barat (SSWJ). Proyek ini bagian dari Wilayah Kerja Tungkal yang dioperasikan MontD'Or Oil Tungkal Limited (MOTL).

Dua Surat Jual Beli, Dua Klaim yang Saling Bertabrakan

PT Olindo Nusa Surya mengklaim mengantongi perjanjian sewa 15 tahun lewat akta notaris dengan Nur Alamsyah. Dasar klaimnya adalah Surat Jual Beli tertanggal 6 Januari 1998, dengan pembayaran yang disebut sudah lunas dan pipa yang sudah ditanam.

Klaim tandingan datang dari Marzuki HS. Pihaknya memegang Surat Jual Beli yang lebih tua, yakni 2 Januari 1993. Dua dokumen itu kini menjadi inti persoalan yang diminta dibongkar CERI.

Mengapa Pipa Tetap Bisa Beroperasi meski Tanah Masih Sengketa

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa privat antarwarga. Ada payung hukum kepentingan umum yang bisa dipakai untuk menjaga proyek tetap berjalan.

"Jangan sampai pembangunan pipa gas dihambat calo atau mafia tanah. Tapi negara juga harus periksa dulu mana dokumen yang asli, bagaimana riwayat penguasaannya," ujar Hengki, Rabu (14/10).

Pasal 10 huruf e UU No. 2 Tahun 2012 menyebut infrastruktur migas termasuk pembangunan untuk kepentingan umum. Jika objek tanahnya masih sengketa, Pasal 42 UU yang sama membolehkan ganti rugi dititipkan di pengadilan negeri lebih dulu agar proyek tidak berhenti.

Dengan skema itu, pipa tetap bisa beroperasi dan hak kedua belah pihak tetap dilindungi sampai pengadilan memutuskan siapa pemilik sah 328 meter persegi tersebut.

Empat Langkah yang Diminta CERI ke Pemerintah

CERI secara khusus mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo turun tangan. Verifikasi tidak cukup hanya dengan adu dokumen, tetapi juga perlu memeriksa saksi batas, riwayat penguasaan fisik, bukti pembayaran sewa, dan akta notaris.

Selain itu, CERI meminta Pemkab Tebo memediasi kedua pihak yang bersengketa. SKK Migas diminta menghitung dampak sengketa ini terhadap operasi MOTL, sementara Kementerian ESDM dan ATR/BPN diminta memberi kepastian hukum.

"Pemkab Tebo harus mediasi. SKK Migas harus hitung dampaknya ke MOTL. Kementerian ESDM dan ATR/BPN harus beri kepastian. Jangan persoalan verifikasi dokumen yang bisa selesai di meja mediasi, malah jadi hambatan investasi energi nasional," kata Hengki.

Sikap CERI: Tidak Memihak, tapi Negara Harus Hadir dengan Bukti

CERI menegaskan tidak berada di pihak mana pun dalam sengketa ini. Prinsip koordinasi lintas lembaga seperti yang pernah ditekankan Inpres No. 2 Tahun 2012 soal percepatan produksi migas dinilai perlu dihidupkan lagi.

"Hak masyarakat harus terlindungi, investasi yang legal juga harus dapat kepastian. Negara harus hadir dengan bukti, bukan dengan keberpihakan," tegas Hengki.

Bagi Jawa Barat, kelanjutan sengketa ini menentukan apakah gas 5 MMCFD benar-benar mengalir ke industri dan pembangkit listrik di wilayah itu. Selama alas hak 328 meter persegi di Tebo belum tuntas, jalur pasokan dari Wilayah Kerja Tungkal menuju sistem SSWJ tetap bergantung pada keputusan Kantor Pertanahan dan pengadilan.

Reporter: Bayu Nugroho
Sumber: dunia-energi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top