OJK dan BEI Tanggapi Opsi MSCI Turunkan Status Bursa RI ke Standalone

Penulis: Agus Hermawan  •  Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:07:31 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keterangan tertulis terkait tanggapan OJK atas opsi penurunan status pasar modal Indonesia oleh MSCI.

JAWA BARAT — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan menghormati langkah MSCI yang membuka opsi penurunan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market. Keputusan final status tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar dan akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. OJK menegaskan komitmennya menindaklanjuti seluruh masukan MSCI, terutama terkait aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pihaknya mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI. OJK juga menghormati independensi lembaga penyedia indeks global tersebut dan menghargai setiap masukan dari pemangku kepentingan.

"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," ujar perempuan yang biasa disapa Kiki, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Reformasi Pasar Modal yang Diakui MSCI

OJK menilai MSCI mengakui sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang sudah berjalan. Beberapa di antaranya publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (MSC), serta kebijakan baru soal kenaikan batas minimum free float.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menilai masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Aspek penegakan hukum disebut menjadi salah satu fokus yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

"OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," kata Hasan.

Standalone Market Bukan Klasifikasi Terendah

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menegaskan Standalone Market bukan status pasar modal terendah di MSCI. Menurutnya, klasifikasi itu merupakan kategori khusus bagi pasar modal yang membutuhkan perhatian lebih, terpisah dari Advance, Emerging, dan Frontier.

"Nah perlu diketahui oleh teman-teman bahwa klasifikasi MSCI Standalone Market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus. Jadi bukan berarti terendah, bukan berarti Advance, kemudian Emerging, kemudian Frontier, kemudian Standalone. Jadi nggak seperti itu," terang Iding kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Iding menjelaskan status Standalone Market biasanya ditetapkan untuk pasar modal yang baru dan perlu pengawasan khusus. Ia juga menegaskan status pasar modal Indonesia saat ini masih berada di Emerging Market karena reklasifikasi belum ditetapkan.

"Belum ditetapkan karena kan di proposalnya itu konsultasinya itu hingga April ya kalau nggak salah, 2027 dan penentuannya nanti di Juni 2027. Jadi kami dengan waktu yang tersedia ini, tentunya akan berupaya semaksimal mungkin melengkapi apa-apa yang masih kurang menurut sebagian investor global terkait dengan reformasi yang kami lakukan," jelasnya.

Langkah Lanjutan OJK dan SRO

Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan melanjutkan engagement konstruktif dengan lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global. Komunikasi berkelanjutan itu dilakukan untuk memastikan otoritas bisa menyampaikan progres reformasi pasar modal sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi penyempurnaan.

Bagi investor, tahap konsultasi yang masih berjalan memberi ruang bagi otoritas untuk melengkapi sejumlah aspek yang menjadi perhatian investor global. Status Emerging Market yang masih melekat pada pasar modal Indonesia menjadi modal awal dalam proses pembenahan tersebut.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top