BANDUNG — Layanan SIM Keliling di Kota Bandung akan beroperasi selama lima hari berturut-turut pada pekan ini, mulai Selasa (18/8) hingga Sabtu (22/8). Polrestabes Bandung menyiagakan unit mobil pelayanan di lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau warga, dengan jam operasional yang terbagi dalam dua sesi, pagi dan siang.
Perpanjangan SIM melalui layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang belum melewati masa tenggang. Pemohon yang datang setelah masa berlaku habis lebih dari 30 hari diwajibkan membuat SIM baru melalui prosedur ujian praktik dan teori di Satpas.
Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling Bandung
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling di Kota Bandung selama periode 18–22 Agustus 2026:
- Selasa (18/8): Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Indah — pukul 08.00–12.00 WIB
- Rabu (19/8): Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana — pukul 08.00–12.00 WIB
- Kamis (20/8): Polda Jabar Mapolrestabes, Jalan Merdeka — pukul 08.00–12.00 WIB
- Jumat (21/8): ITB Dipatiukur, Jalan Dipatiukur — pukul 08.00–11.00 WIB
- Sabtu (22/8): Car Free Day Dago, Jalan Ir. H. Juanda — pukul 07.00–10.00 WIB
Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu apabila ada kegiatan kepolisian yang bersifat mendesak. Warga disarankan memantau akun media sosial resmi Polrestabes Bandung sebelum berangkat.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2026
Perpanjangan SIM dikenakan biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP Polri. Rinciannya:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang diselenggarakan pihak ketiga di lokasi. Total yang dibayarkan pemohon biasanya berkisar Rp 115.000–Rp 130.000 tergantung penyedia layanan kesehatan di lokasi.
Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli yang masih berlaku dan SIM lama yang akan diperpanjang. Kedua dokumen tersebut akan diverifikasi oleh petugas melalui sistem data kependudukan.
Pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan sederhana berupa pengecekan tekanan darah dan buta warna di lokasi. Hasil tes ini menjadi syarat administratif yang dilampirkan ke petugas.
Mengapa Perpanjangan SIM Tidak Bisa Diwakilkan
Proses perpanjangan SIM mengharuskan pemohon hadir secara fisik karena ada verifikasi biometrik sidik jari dan foto terbaru. Data biometrik ini dicocokkan dengan database kepolisian untuk mencegah pemalsuan identitas.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon SIM baru tetap harus mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas SIM Polda Jabar atau Polrestabes Bandung.