Pencarian

Ekspansi Tambang Nikel 1,04 Juta Hektare Ancam Visi Konservasi 30x45

Kamis, 24 September 2026 • 08:07:02 WIB
Ekspansi Tambang Nikel 1,04 Juta Hektare Ancam Visi Konservasi 30x45
Luas izin tambang nikel mencapai 1,04 juta hektare pada 2025.

JAWA BARAT — Luas izin usaha tambang nikel di Indonesia mencapai 1.048.217 hektare hingga 2025, tersebar di Sulawesi, Maluku, dan Papua. Ekspansi ini bertabrakan dengan target perlindungan 30 persen area daratan dan perairan nasional pada 2045 atau Visi 30x45. Lebih dari 70 persen konsesi nikel berada di kawasan hutan, mengancam biodiversitas dan jasa ekosistem warga sekitar.

Paragraf pembuka: Pemerintah mencatat 579 kawasan konservasi darat seluas 27 juta hektare pada 2025, ditambah 552 kawasan konservasi perairan seluas 32,3 juta hektare versi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perluasan itu mengikuti Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045, strategi yang menyelaraskan Indonesia dengan Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework. Namun di lapangan, tambang nikel tumbuh lebih cepat dari kemampuan negara menjaga batas kawasan lindung.

Berapa Luas Areal Preservasi yang Dipertaruhkan

Di luar kawasan konservasi resmi, Indonesia mengidentifikasi potensi areal preservasi seluas 77,47 juta hektare. Rinciannya: 20,91 juta hektare hutan lindung, 43,51 juta hektare hutan produksi, dan 12,95 juta hektare areal penggunaan lain.

Areal preservasi mencakup zona penyangga, koridor ekologis, kawasan konservasi yang dikelola komunitas, hingga area yang dilindungi sistem adat. Penetapannya bukan sekadar administratif. Fungsi ekologis areal ini mengatur tata air, menahan erosi, dan mencegah banjir di wilayah sekitarnya.

Tumpang Tindih IUP Nikel di Hutan Lindung

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menemukan lebih dari 70 persen area konsesi tambang nikel berada di kawasan hutan. Olah data Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) memperlihatkan kasus konkretnya.

Di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, 10 perusahaan memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih dengan hutan lindung seluas 45.742 hektare. Di Pulau Gag, Raja Ampat, tumpang tindih konsesi dengan hutan lindung mencapai 6.034 hektare. Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara lebih parah: 10 dari 16 IUP nikel beririsan dengan kawasan hutan lindung.

Kasus lain, seluas 19.131 hektare Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bertumpang tindih dengan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur.

Mayoritas tambang beroperasi secara terbuka. Praktik ini bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berbagai perubahan kebijakan, ketentuan transisi, dan mekanisme perizinan penggunaan kawasan hutan membuka ruang aktivitas tambang di area yang semestinya berfungsi sebagai perlindungan ekologis.

28 Kawasan Biodiversitas Kunci Terancam Konsesi

Tekanan paling besar terjadi di areal preservasi. AEER menganalisis tumpang tindih konsesi nikel dengan Key Biodiversity Areas (KBA), dataset global yang memetakan potensi keanekaragaman hayati suatu wilayah.

Dari 206 KBA di Sulawesi dan Maluku, 28 di antaranya beririsan dengan 109 konsesi nikel. Luas tumpang tindihnya mencapai 152.000 hektare. Artinya, area berpotensi biodiversitas tinggi turut terancam, bukan hanya hutan produksi biasa.

Nasib OECM dan Wilayah Kelola Masyarakat

Hingga April 2025, 9,7 juta hektare area perairan dipilih sebagai area berpotensi dan kandidat Other Effective Area-based Conservation Measures (OECM). Sebanyak 77 persen di antaranya akan dikelola masyarakat lokal dan 5 persen oleh Masyarakat Adat.

Pertanyaannya, sejauh mana area tersebut benar-benar terlindungi dari ekspansi industri ekstraktif. Lokasi tambang nikel kerap berada di teluk, pesisir, atau pulau kecil demi kemudahan logistik dan pasokan air laut.

Sejumlah operasi tambang dan kawasan industri pengolahan nikel kini berkembang di sekitar pesisir yang menjadi habitat mangrove dan terumbu karang. Di Halmahera, aktivitas pertambangan dan industri nikel terus meluas ke wilayah pesisir tersebut.

Penutup: Luas izin tambang nikel yang menembus 1,04 juta hektare menunjukkan Visi 30x45 menghadapi ujian sesungguhnya, bukan di meja perundingan internasional, melainkan di Halmahera, Raja Ampat, dan Kabaena. Selama perlindungan kawasan hutan bertumpu pada status legal-administratif, fungsi ekologisnya tetap rentan digerus kepentingan tambang.

Follow jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks