Pencarian

DPR Sahkan UU APBN 2027, Rp 23 Triliun Alihkan Gaji PPPK Daerah ke Pusat

Senin, 05 Oktober 2026 • 10:31:02 WIB
DPR Sahkan UU APBN 2027, Rp 23 Triliun Alihkan Gaji PPPK Daerah ke Pusat
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan keterangan dalam rapat pengesahan UU APBN 2027 di Jakarta.

JAKARTA — Pengesahan UU APBN 2027 menempatkan belanja pegawai sebagai salah satu pos yang mengalami kenaikan signifikan. Total pagu yang disetujui mencapai Rp 378,9 triliun, naik sekitar Rp 20 triliun dibanding tahun anggaran sebelumnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan arsitektur RAPBN 2027 dirancang untuk menjawab ketidakpastian global sekaligus mempercepat agenda pembangunan nasional. Defisit anggaran dijaga di angka 2,40 persen terhadap PDB.

Gaji Pokok PNS 2027 Belum Final

Kenaikan gaji pokok PNS untuk tahun anggaran 2027 belum diputuskan. Pemerintah menegaskan tambahan belanja pegawai diprioritaskan untuk pembayaran gaji pegawai baru, peningkatan kualitas birokrasi, serta penyesuaian tunjangan kinerja berbasis reformasi birokrasi.

Hingga aturan baru diterbitkan, besaran gaji pokok PNS tetap mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur gaji pokok PNS dalam kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 6,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja.

Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan. Komponen-komponen ini menjadi pertimbangan tersendiri dalam perhitungan belanja pegawai ke depan.

Rp 23 Triliun untuk Ambil Alih Gaji PPPK Daerah

Perubahan paling signifikan menyasar PPPK daerah. Pemerintah pusat mengalokasikan Rp 23 triliun dari APBN untuk mengambil alih penuh pembayaran gaji PPPK daerah, terutama guru dan tenaga kesehatan.

Langkah ini meringankan beban APBD kabupaten dan kota. Pemerintah daerah yang sebelumnya menanggung pembayaran gaji PPPK kini bisa mengalihkan anggaran ke pos lain.

Kebijakan tersebut sekaligus memuluskan transisi status guru honorer menjadi PPPK penuh waktu. Proses peralihan status yang selama ini terkendala kapasitas fiskal daerah mendapat dukungan pendanaan dari pusat.

Skema Gaji PPPK di 17 Golongan

Gaji PPPK diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2024 dengan 17 golongan. Rentangnya mulai Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta, bergantung pada golongan dan masa kerja yang dimiliki.

Dengan pengalihan pembayaran ke APBN, PPPK daerah tidak lagi bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah kabupaten dan kota. Guru dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang paling terdampak langsung dari kebijakan ini.

Pemerintah belum merinci jadwal penerbitan aturan turunan yang mengatur teknis pengalihan pembayaran gaji PPPK daerah. Besaran gaji pokok PNS untuk 2027 juga masih menunggu keputusan resmi.

Follow jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarsukabumi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks