JAWA BARAT — Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 tenaga kerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja sepanjang Januari hingga September 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jawa Barat menyumbang angka tertinggi dengan 13.044 orang, disusul Banten 7.733 orang dan Jawa Timur 6.154 orang. Data ini dihimpun dari pelaporan mandiri pekerja pada sistem JKP, bukan dari pemantauan langsung perusahaan.
Angka tersebut bersumber dari Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip Minggu (11/10). Pelaporan dilakukan oleh tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan melalui kanal JKP, sehingga cakupan statistik bergantung pada tingkat partisipasi pekerja dalam melaporkan status mereka.
Sebaran PHK terkonsentrasi di lima provinsi dengan kontribusi terbesar. Jawa Barat memimpin dengan 13.044 orang, diikuti Banten 7.733 orang, Jawa Timur 6.154 orang, Jawa Tengah 5.585 orang, dan DKI Jakarta 4.587 orang.
Lima Provinsi dengan Laporan PHK Terbanyak
- Jawa Barat: 13.044 orang
- Banten: 7.733 orang
- Jawa Timur: 6.154 orang
- Jawa Tengah: 5.585 orang
- DKI Jakarta: 4.587 orang
Kelima provinsi itu menyerap porsi besar dari total laporan nasional. Karakteristik industri di masing-masing wilayah ikut menentukan pola, mulai dari manufaktur padat karya di Jawa Barat dan Banten hingga sektor jasa di DKI Jakarta.
Deduplikasi Data Cegah Penghitungan Ganda
Kemnaker menerapkan deduplikasi kondisional sebelum data JKP diolah menjadi statistik PHK. Proses ini mengidentifikasi pencatatan dengan NIK yang sama berdasarkan tanggal terjadinya PHK.
"Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan dalam penyusunan statistik PHK," demikian disampaikan dalam data tersebut.
Artinya, seorang pekerja yang melaporkan PHK lebih dari sekali dalam rentang enam bulan hanya dihitung satu kali. Mekanisme ini menjaga agar angka nasional tidak membengkak akibat pelaporan berulang.
Angka Antar-Publikasi Tidak Bisa Dibandingkan Langsung
Kemnaker juga mengingatkan bahwa rekapitulasi pekerja yang melaporkan PHK pada publikasi terbaru dapat berbeda dengan olahan sebelumnya. Perbedaan muncul sebagai konsekuensi dari proses pembaruan dan pengolahan data yang berjalan berkala.
"Oleh karena itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK antar-publikasi/olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data," ujarnya.
Peringatan ini relevan bagi analis ketenagakerjaan yang hendak membandingkan tren PHK antar-periode. Tanpa memperhitungkan tanggal cut-off, perbandingan berisiko menghasilkan kesimpulan yang keliru soal arah pemutusan hubungan kerja.
Implikasi bagi Pekerja dan Pelaku Usaha
Bagi pekerja yang terdampak, pelaporan pada sistem JKP menjadi pintu masuk untuk mengakses manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Partisipasi aktif dalam pelaporan menentukan apakah hak tersebut bisa diklaim tepat waktu.
Dari sisi pelaku usaha, angka ini menjadi indikator tekanan di pasar tenaga kerja formal. Sektor padat karya di Jawa Barat dan Banten menyumbang proporsi terbesar, mencerminkan dampak perlambatan permintaan terhadap keputusan perusahaan mengurangi tenaga kerja.
Pemerintah belum merinci sektor mana yang paling terdampak pada periode ini. Data lanjutan per sektor dan per jenis industri diperlukan untuk membaca apakah tekanan terkonsentrasi pada manufaktur atau menyebar ke sektor jasa.