Polda Jabar Ringkus 6 Pelaku Anarkisme di Cikapayang Kota Bandung

Penulis: Aditya Nugraha  •  Senin, 04 Mei 2026 | 10:36:01 WIB
Enam pelaku anarkisme di Jalan Cikapayang, Kota Bandung, berhasil diringkus Polda Jabar.

BANDUNG — Polda Jawa Barat menangkap enam terduga pelaku aksi anarkis yang merusak fasilitas publik di Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Jumat (1/5/2026) malam. Penangkapan dilakukan Satgas Gakkum sesaat setelah massa melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran sekitar pukul 21.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengonfirmasi salah satu yang diamankan adalah FAP (18), seorang pelajar asal Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. FAP diduga terlibat aktif dalam koordinasi lapangan saat kericuhan pecah di kawasan tersebut.

Polisi masih mendalami motif di balik aksi penyerangan fasilitas umum ini. Situasi di lokasi kejadian kini telah terkendali di bawah pengamanan ketat personel kepolisian.

Peran FAP dalam Aksi Pengrusakan di Jalan Cikapayang

Petugas mengidentifikasi FAP sebagai salah satu penggerak lapangan dalam kerusuhan tersebut. Pelajar kelahiran 2005 ini ditengarai tidak hanya ikut dalam kerumunan massa, tetapi juga memfasilitasi logistik serangan terhadap aset negara.

"Yang bersangkutan diduga terlibat aktif dalam aksi anarkis, termasuk mendistribusikan perlengkapan kepada massa serta melakukan pelemparan terhadap pos polisi juga melakukan pelemparan video tron," ujar Hendra Rochmawan, Minggu (3/5/2026).

Selain aksi fisik, FAP diduga berperan dalam dokumentasi propaganda. Polisi menyebut ia turut merekam dan menyebarkan video aksi anarkis tersebut ke media sosial untuk memicu eskalasi massa di titik lain.

Helm Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api Jadi Barang Bukti

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan FAP. Salah satu temuan yang menonjol adalah sebuah helm putih yang mencantumkan identitas kelompok tertentu.

Helm tersebut bertuliskan "Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api". Petugas juga mengamankan uang tunai Rp30.000, kacamata hitam, tas warna hijau, serta satu bungkus rokok merek Jazy sebagai bagian dari barang bukti di lapangan.

Penyidik kini mendalami keterkaitan tulisan pada helm tersebut dengan organisasi atau sel pergerakan tertentu. Fokus pengembangan kasus mengarah pada dalang utama yang menggerakkan massa hingga bertindak destruktif di pusat kota.

Ancaman Jeratan Pasal KUHP Baru Bagi Para Pelaku

Atas tindakan tersebut, FAP dan lima orang lainnya kini harus menghadapi proses hukum serius. Polda Jabar menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 308, Pasal 309, dan/atau Pasal 262 KUHP. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jawa Barat.

Polda Jabar memastikan pengembangan kasus terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh ajakan aksi yang berujung pada tindakan melanggar hukum.

Reporter: Aditya Nugraha
Back to top