BEKASI — Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil manajemen taksi Green SM untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (4/5/2026). Langkah ini merupakan buntut dari kecelakaan beruntun yang melibatkan KA Argo Bromo dan KRL di perlintasan Stasiun Bekasi Timur pekan lalu.
Kecelakaan yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026 itu menelan korban jiwa sebanyak 16 orang, yang seluruhnya merupakan penumpang perempuan. Selain korban meninggal, tercatat sekitar 90 orang mengalami luka-luka akibat benturan keras antarkereta di jalur tersebut.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak perusahaan taksi. Polisi juga memanggil perwakilan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Tata Ruang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan bahwa seluruh pihak dijadwalkan hadir di Mapolda Metro Jaya pagi ini. Tim penyidik fokus mendalami aspek regulasi dan teknis di lokasi kejadian guna menemukan unsur kelalaian.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,“ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Peristiwa bermula saat satu unit taksi Green SM berhenti mendadak di tengah perlintasan rel kereta api. Tak lama kemudian, KRL jurusan Jakarta-Cikarang yang sedang melaju menabrak taksi tersebut hingga kereta terhenti di posisi yang tidak seharusnya.
Situasi memburuk ketika KA Argo Bromo jurusan Jakarta-Surabaya muncul dari arah belakang KRL. Kereta cepat tersebut merangsek masuk ke gerbong belakang KRL yang merupakan gerbong khusus perempuan, hingga memicu korban jiwa dalam jumlah besar.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara paralel juga melakukan pemeriksaan internal. Sejumlah saksi tambahan dimintai keterangan di Kantor KAI Daerah Operasional (Daops) 1 Jakarta yang berlokasi di Stasiun Manggarai.
Polisi hingga kini telah memeriksa total 24 saksi, termasuk masinis kedua kereta, petugas sinyal, dan pengatur perjalanan kereta api (PPKA). Sopir taksi berinisial RRP yang terlibat dalam insiden ini masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan.
“Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan. Jadi kalau namanya saksi, kami masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” ujar Budi.
Kepada penyidik, RRP mengaku mesin taksi listrik yang dikemudikannya mati mendadak di tengah rel. Ia sempat terjebak di dalam kabin karena pintu mobil tidak bisa dibuka, sebelum akhirnya berhasil keluar melalui jendela sesaat sebelum tabrakan terjadi.
Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti CCTV. Puslabfor Mabes Polri dilibatkan untuk meneliti secara ilmiah mengapa sistem kendaraan listrik tersebut gagal berfungsi di area perlintasan sebidang Ampera.
“Ini sudah naik tingkat tahap penyidikan. Sudah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV,” kata Budi di Silang Timur Monumen Nasional, Kamis (30/4/2026).
Penyidik masih menunggu hasil analisis teknis dari Puslabfor sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Fokus utama pemeriksaan hari ini adalah melihat sejauh mana tanggung jawab manajemen perusahaan dalam pemeliharaan armada dan koordinasi DJKA terkait keamanan perlintasan sebidang.