BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung mulai memproses pembayaran Honorarium Peningkatan Mutu (HPM) bagi 3.144 guru honorer pada 30 April 2026. Meski hak para guru telah dikirimkan ke rekening masing-masing, DPRD Kota Bandung memberikan catatan kritis terkait manajemen birokrasi yang memicu keterlambatan gaji selama empat bulan.
Keterlambatan ini terjadi sejak Januari 2026 akibat kendala transisi regulasi pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut melarang pengalokasian anggaran untuk tenaga honorer, yang kemudian berdampak pada mandeknya pencairan upah ribuan guru di Kota Kembang.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, mengapresiasi langkah Pemkot yang akhirnya menuntaskan kewajiban tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya bisa diantisipasi jauh-jauh hari tanpa harus menunggu situasi menjadi viral di media sosial.
Edwin menyoroti kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung yang dianggap tidak menyiapkan langkah strategis sejak UU ASN diterbitkan pada 2023. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki waktu transisi yang cukup panjang untuk mencari solusi hukum agar hak dasar guru tidak terabaikan.
“Tapi punten, Disdik jangan merasa senang dan seolah-olah berjasa dulu. Undang-undang ini kan dibuat tahun 2023, seharusnya ada rentang waktu dua sampai tiga tahun untuk menyiapkan langkah-langkah,” ujar Edwin Senjaya dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Politisi Partai Golkar ini menilai keterlambatan pembayaran tersebut murni merupakan kelemahan manajerial. Ia menyayangkan nasib para guru yang harus menunggu hingga akhir April untuk mendapatkan hak yang seharusnya diterima setiap bulan sejak awal tahun.
DPRD Kota Bandung menilai Pemkot sebenarnya memiliki celah hukum untuk menghindari keterlambatan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan tersebut memungkinkan kepala daerah melakukan diskresi dalam situasi darurat demi kepentingan umum.
“Sebenarnya Pemkot dapat menerbitkan keputusan walikota atau Kepwal untuk mengatur pembayaran tersebut dengan dasar sesuatu yang darurat. Disdik sebetulnya bisa memberikan masukan kepada walikota atau Bagian Hukum,” lanjut Edwin.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar perangkat daerah tidak hanya bekerja secara reaktif. Langkah proaktif dinilai krusial agar permasalahan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, terutama yang menyangkut hajat hidup tenaga pendidik.
Data menunjukkan terdapat sekitar 3.800 guru honorer di Jawa Barat yang sempat mengalami masalah serupa terkait pembayaran gaji. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.144 orang atau mayoritas berasal dari Kota Bandung, sementara daerah lain dilaporkan telah menuntaskan persoalan lebih awal.
Fakta ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan ketidaksiapan Pemkot Bandung dibandingkan daerah tetangga. Edwin berharap kejadian ini menjadi evaluasi total bagi jajaran eksekutif dalam mengelola tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Saat ini, seluruh guru honorer yang terdata telah menerima hak mereka melalui transfer langsung. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal proses penganggaran pada bulan-bulan berikutnya agar tidak ada lagi guru yang terpaksa gigit jari akibat kendala administratif.