JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial AW (27) karena mengedarkan ratusan butir obat keras tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan di sebuah toko kosmetik di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Jakarta Utara, Kamis pekan lalu.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang. Tim operasional kemudian melakukan observasi lapangan hingga menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan bernama Toko Bahari.
Polisi menemukan fakta bahwa pelaku menggunakan kedok toko kosmetik untuk menyamarkan bisnis ilegalnya. AW, pria asal Aceh Utara tersebut, diduga berperan langsung sebagai penjual kepada pelanggan yang mendatangi lokasi secara langsung.
Dalam penggeledahan di Toko Bahari, petugas menemukan ratusan butir obat yang masuk dalam kategori Daftar G. Obat-obatan jenis ini seharusnya hanya bisa dikonsumsi melalui resep dokter karena risiko efek sampingnya yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika disalahgunakan.
Pihak kepolisian menyebut wilayah Tanjung Priok dan sekitarnya memang menjadi fokus pengawasan akibat laporan tingginya peredaran obat tanpa izin. Modus menggunakan toko kelontong atau kosmetik sering kali menjadi cara pelaku untuk menghindari pantauan petugas di lapangan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku mencakup berbagai jenis psikotropika dan obat keras. Rinciannya terdiri dari 272 butir Excimer, 209 butir Tramadol, 121 butir Trihexyphenidyl, serta 121 butir Alprazolam dan sejenisnya.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok atau pembeli. Uang tunai senilai Rp1.500.000 yang merupakan hasil transaksi penjualan obat ilegal turut dibawa sebagai barang bukti ke Mapolres.
AW tidak melakukan perlawanan saat petugas menyisir area toko. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di area yang mudah dijangkau pelaku saat melayani pembeli yang datang ke lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menyatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah hukumnya. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar AKP Habibie.
Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap asal pasokan obat-obatan tersebut. AW kini terancam jeratan hukum terkait Undang-Undang Kesehatan dan psikotropika guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.