Komisi V DPRD Jawa Barat menargetkan penyusunan regulasi spesifik yang mengatur perlindungan keluarga dari pengaruh orientasi seksual menyimpang. Raperda inisiatif ini direncanakan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 mendatang.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu dorongan kuat muncul pasca-audiensi dengan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia yang mengkhawatirkan kondisi sosial di Jawa Barat saat ini.
"Pembuatan Raperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital ini sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan Giga Indonesia, yang mendesak dibentuknya aturan tersebut karena resah akan kondisi sosial saat ini," ujar Siti di Bandung, Selasa (5/5).
Data yang dipaparkan Giga Indonesia menunjukkan tren peningkatan masalah sosial yang signifikan di wilayah Jawa Barat. Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti, menyebut provinsi ini menempati posisi teratas dalam beberapa indikator sosial, termasuk populasi kelompok LGBT.
Kekhawatiran tersebut diperkuat dengan data kasus HIV yang terus merangkak naik setiap tahun. Pada 2022, tercatat ada 8.620 kasus, kemudian meningkat menjadi 9.710 kasus pada 2023. Angka ini kembali melonjak tajam hingga menyentuh 10.405 kasus pada 2024.
"Mereka menyampaikan usulannya agar secepatnya dibentuk Raperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga, khususnya upaya preventif dari penyimpangan seksual," jelas Siti menambahkan poin urgensi dari audiensi tersebut.
Kebutuhan payung hukum di tingkat provinsi ini juga dipicu oleh serangkaian insiden di daerah. Di Kabupaten Cirebon, masyarakat sempat digegerkan oleh beredarnya video asusila yang melibatkan dua pria di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Kedawung.
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie, mengecam keras peristiwa tersebut. Menurutnya, praktik LGBT yang dipertontonkan secara terbuka mencederai nilai agama dan citra Cirebon sebagai Kota Wali.
"Atas dasar itu, kami mengecam inisiator dan fasilitator pesta LGBT yang videonya beredar luas tersebut," tegas Aziz. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas karena perilaku tersebut dinilai melanggar norma kesucian dan fitrah kemanusiaan.
Merespons hal itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengonfirmasi pihaknya telah mengamankan dua pria berinisial I (25) dan Y (26). Keduanya menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran kesusilaan yang meresahkan warga tersebut.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Ciamis. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap kemerosotan akhlak generasi muda. Ia mengaku menyaksikan langsung kelompok yang secara terang-terangan menunjukkan identitas LGBT di area Alun-alun Ciamis.
Siti Muntamah menekankan bahwa beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat sebenarnya sudah memiliki aturan serupa lebih awal. Namun, kehadiran Perda di tingkat provinsi dianggap krusial untuk menciptakan kebijakan yang lebih komprehensif dan menjangkau seluruh wilayah di Jawa Barat.
Raperda ini nantinya tidak hanya fokus pada isu LGBT, tetapi juga akan mengatur mitigasi dampak negatif era digital terhadap struktur keluarga. DPRD Jabar berharap regulasi ini menjadi instrumen hukum efektif untuk membentengi keluarga dari pergeseran nilai sosial yang dianggap menyimpang.