Polres Kuningan Mangkir Sidang Praperadilan SP3 Kasus Sengketa Tanah

Penulis: Zulfikar Ahmad  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 13:52:01 WIB
Sidang praperadilan kasus sengketa tanah di PN Kuningan ditunda akibat ketidakhadiran Polres Kuningan.

KUNINGAN — Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Polres Kuningan terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus sengketa tanah terpaksa ditunda. Ketidakhadiran tim hukum kepolisian sebagai pihak termohon membuat agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan tidak dapat terlaksana sesuai jadwal.

Pihak pemohon, Wawan Gunawan, hadir di persidangan didampingi tim kuasa hukumnya sejak pagi. Namun, hingga panitera melakukan pemanggilan ketiga dengan tenggat waktu tunggu satu jam, kursi termohon tetap kosong tanpa kehadiran perwakilan dari Korps Bhayangkara tersebut.

Konsekuensi Hukum Jika Polisi Kembali Absen pada 18 Mei

Meskipun termohon absen, Hakim Tunggal Praperadilan tetap melanjutkan proses pemeriksaan kelengkapan berkas atau legal standing dari pihak pemohon. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pengadilan memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang.

Kuasa hukum pemohon, Kemas Mohammad, SH, CLA, menegaskan bahwa pihaknya telah siap sepenuhnya dengan dalil-dalil gugatan. Ia menyayangkan ketidakhadiran Polres Kuningan yang dianggap memperlambat proses kepastian hukum bagi kliennya yang menjadi korban sengketa tanah.

“Pihak termohon ketika memang tidak hadir ya di tanggal 18 Mei yang sudah telah ditetapkan oleh pihak hakim, ya itu akan dilanjutkan besoknya dengan saksi dan pembuktian,” ujar Kemas usai persidangan di PN Kuningan.

Kemas menambahkan, timnya telah menyiapkan strategi pembuktian yang akan digelar pada 19 Mei 2026 jika proses mediasi atau jawaban termohon tidak memuaskan. Sejumlah saksi dan bukti dokumen pendukung telah disiapkan untuk menguji sah atau tidaknya SP3 yang diterbitkan penyidik.

Alasan Persiapan Jawaban di Balik Ketidakhadiran Termohon

Di tempat terpisah, Polres Kuningan memberikan klarifikasi terkait absennya mereka dalam sidang perdana tersebut. Pihak kepolisian mengklaim sudah menerima surat panggilan dari pengadilan, namun masih memerlukan waktu tambahan untuk menyusun konstruksi hukum.

Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, SE, MM, menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut murni karena faktor teknis persiapan materi jawaban atas gugatan yang diajukan pemohon.

“Iya kalau surat pemanggilan sudah diterima, tapi untuk menghadiri kami masih mempersiapkan jawabannya,” tutur AKP Mugiyono saat ditemui di ruang kerjanya.

Pihaknya memastikan tim hukum Polres Kuningan akan kooperatif dalam agenda persidangan berikutnya. "Untuk nanti sidang selanjutnya sudah siap ya kita akan hadir," tegasnya singkat.

Kasus ini bermula dari keberatan Wawan Gunawan atas langkah Polres Kuningan yang menghentikan penyidikan perkara sengketa tanah yang dilaporkannya. Melalui praperadilan ini, pemohon berharap hakim membatalkan SP3 tersebut dan memerintahkan kepolisian melanjutkan kembali proses hukum perkara tersebut ke tingkat penuntutan.

Reporter: Zulfikar Ahmad
Back to top