Pemkab Sukabumi Bidik Peringkat 20 Besar Nasional Pelayanan Terpadu Tahun 2026

Penulis: Zulfikar Ahmad  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 14:29:40 WIB
Sekda Sukabumi Ade Suryaman memimpin rapat koordinasi percepatan pelayanan terpadu di Gedung Negara Pendopo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk mempererat koordinasi lintas sektor. Hal ini menjadi syarat mutlak mengingat penilaian kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) melibatkan indikator yang kompleks dan saling berkaitan antarinstansi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ade dalam rapat pembahasan penilaian kinerja yang berlangsung di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Rabu (6/5). Menurutnya, pencapaian tahun lalu sudah berada pada jalur yang tepat, namun memerlukan akselerasi lebih lanjut untuk menembus papan atas nasional.

Evaluasi Kinerja: Dari Peringkat 58 Menuju 20 Besar

Pada tahun 2024, Kabupaten Sukabumi mencatatkan performa yang cukup solid dengan menempati peringkat ke-58 dari total 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dengan kategori kinerja "Baik", posisi ini menjadi fondasi bagi pemerintah daerah untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain yang lebih maju dalam sistem perizinan.

“Tahun 2024 lalu, kinerja kita sudah kategori baik, peringkat 58 dari 514 daerah se-Indonesia. Tahun ini saya harap ada peningkatan signifikan, kalau bisa masuk 20 besar nasional. Ini harus didorong oleh kolaborasi perangkat daerah lainnya,” ujar Ade Suryaman di hadapan jajaran kepala dinas.

Kenaikan target ke posisi 20 besar ini bukan sekadar mengejar angka, melainkan indikator efektivitas birokrasi dalam melayani pelaku usaha. Pemkab Sukabumi menyadari bahwa kecepatan dan transparansi perizinan menjadi magnet utama bagi investor untuk menanamkan modal di wilayah terluas di Jawa dan Bali ini.

Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Syarat Mutlak

Ade menekankan bahwa beban untuk mencapai pelayanan prima tidak boleh hanya bertumpu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Banyak aspek dalam proses perizinan yang memerlukan rekomendasi teknis dari dinas-dinas lain, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Dinas Kesehatan.

Keterlibatan dinas teknis dinilai krusial dalam menyederhanakan proses perizinan yang sering kali terjebak dalam regulasi sektoral yang tumpang tindih. Tanpa adanya sinkronisasi data dan visi, target masuk 20 besar nasional akan sulit tercapai.

“Pelayanan prima dan iklim investasi sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada DPMPTSP. Perangkat daerah lainnya harus memberikan dukungan penuh, terutama dalam validasi teknis yang menjadi dasar keluarnya izin usaha,” tambah Ade.

Menghapus Ego Sektoral demi Daya Saing Daerah

Salah satu hambatan klasik dalam birokrasi daerah adalah ego sektoral, di mana setiap instansi merasa memiliki otoritas penuh tanpa mempertimbangkan kecepatan waktu layanan secara keseluruhan. Ade Suryaman meminta seluruh jajaran untuk menghapus pola pikir lama tersebut demi kepentingan daerah yang lebih luas.

Penyederhanaan birokrasi melalui digitalisasi dan integrasi sistem diharapkan mampu memangkas waktu tunggu para pemohon izin. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap hambatan di dinas teknis dapat terdeteksi lebih dini dan segera dicarikan solusinya.

Pemkab Sukabumi optimistis, dengan sisa waktu menuju 2026, pembenahan internal dan penguatan kolaborasi akan mampu membawa daerah ini menjadi salah satu destinasi investasi terbaik di tingkat nasional. Langkah ini diharapkan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal dan pembukaan lapangan kerja baru bagi masyarakat Sukabumi.

Reporter: Zulfikar Ahmad
Back to top