CIMAHI — Langkah tegas diambil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam mengatur kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintah kota. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) kini dilarang keras mengakses platform media sosial saat sedang bertugas demi menjaga integritas pelayanan publik.
Keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Ngatiyana menilai penggunaan media sosial yang tidak terkontrol pada jam kantor berpotensi mengganggu produktivitas. Fokus pegawai diharapkan sepenuhnya tercurah pada tugas kedinasan dan kebutuhan masyarakat yang datang ke kantor-kantor pemerintahan.
Ngatiyana menegaskan bahwa setiap aparatur memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan layanan prima. Aktivitas di dunia maya yang dilakukan saat jam kerja dianggap sebagai distraksi yang dapat menghambat penyelesaian pekerjaan administratif maupun teknis di lapangan.
“Saya harapkan, saya minta, dan saya tekankan kepada seluruh ASN, selama jam kerja jangan bermain-main media sosial,” kata Ngatiyana saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026).
Instruksi ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi agar lebih bijak dalam memanfaatkan waktu. Kedisiplinan aparatur menjadi tolok ukur keberhasilan program kerja yang telah dicanangkan pemerintah daerah.
Wali Kota Cimahi menyadari bahwa tren penggunaan media sosial sangat tinggi, terutama bagi kalangan ASN muda. Banyak dari mereka yang memiliki keinginan kuat untuk tetap eksis dan tampil di berbagai platform digital.
Meski memahami kebiasaan tersebut, Ngatiyana meminta para pegawai untuk bisa menempatkan diri. Aktivitas digital yang bersifat pribadi maupun hiburan diminta untuk dialihkan ke luar jam operasional kantor agar tidak berbenturan dengan kewajiban profesional.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Cimahi berupaya membangun budaya kerja yang lebih profesional. Pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai akan terus diperketat guna memastikan aturan ini dipatuhi oleh seluruh jajaran di setiap instansi.