JAWA BARAT — Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini diatur dalam berbagai kebijakan sosial, termasuk Peraturan Menteri Sosial. Untuk periode April, Mei, dan Juni 2026, BPNT memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 yang dicairkan sekaligus untuk tiga bulan. Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dalam situasi yang sulit.
Pencairan BPNT untuk bulan April, Mei, dan Juni 2026 telah dimulai dan berlangsung melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui kantor pos sesuai dengan domisili penerima. Pastikan untuk mencairkan bantuan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima, pengajuan dapat dilakukan melalui instansi terkait dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga dan identitas diri. Informasi lebih lanjut mengenai pengajuan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan, silakan menghubungi kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan calo atau pungutan liar terkait bantuan sosial ini.