SUKABUMI — Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di beberapa kecamatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban yang kehilangan motor dalam waktu berdekatan.
Kapolres Sukabumi melalui Kasat Reskrim menyebutkan bahwa para tersangka memiliki peran yang sudah terbagi. Satu orang bertugas sebagai eksekutor, sementara dua lainnya sebagai pengawas situasi dan penadah barang hasil curian.
“Mereka mengincar motor yang diparkir di depan rumah atau warung dalam kondisi kunci masih menempel. Eksekutor langsung membawa kabur kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi dalam keterangan resmi, Senin lalu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak. Salah satu dari tiga pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara.
Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di area yang sepi dan minim pengawasan. “Jangan pernah meninggalkan kunci motor dalam keadaan menempel, meskipun hanya sebentar. Gunakan kunci ganda atau kunci tambahan,” tambah Kasat Reskrim.
Polres Sukabumi juga meminta warga yang merasa kehilangan kendaraan dalam beberapa pekan terakhir untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna proses identifikasi barang bukti yang telah diamankan.