BANDUNG — Dua mobil pelayanan SIM keliling milik Satpas Polrestabes Bandung kembali beroperasi hari ini. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @simrestabesbdg1, dua titik yang disiapkan berada di kawasan pusat perbelanjaan dan jalan protokol.
Mobil pertama melayani di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526. Mobil kedua berada di area ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur. Kedua lokasi ini buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Syarat utamanya adalah masa berlaku SIM belum habis saat pemohon datang.
Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon tidak bisa dilayani di mobil keliling. Proses penerbitan seperti SIM baru harus dilakukan langsung di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP asli.
Biaya perpanjangan diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) beserta fotokopinya. Selain itu, dua surat keterangan kesehatan harus disiapkan di lokasi.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian, serta surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian. Keduanya menjadi syarat wajib sebelum proses perpanjangan dimulai.
Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, hak untuk memiliki SIM A atau SIM C tetap diakui. Syaratnya, pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan telah memenuhi persyaratan kesehatan.
Pelayanan SIM keliling ini berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu. Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 dan ditutup pukul 12.00 WIB.
Ketentuan hukum bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Bandung mengimbau warga untuk mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis. Hal ini untuk menghindari antrean panjang dan sanksi administrasi yang tidak diinginkan.