Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling 21 Mei 2026, Perpanjangan SIM C Cukup Bayar Rp75.000

Penulis: Agus Hermawan  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 08:17:01 WIB
Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung aktif 21 Mei 2026 di dua lokasi strategis.

JAWA BARAT — Satpas Polrestabes Bandung membagi layanan SIM keliling hari ini ke dalam dua titik strategis guna mengurai antrean warga. Titik pertama bertempat di The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung. Sementara armada kedua bersiaga di Pasar Modern Batununggal, Bandung.

Petugas di lapangan hanya melayani registrasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal karena kuota formulir di setiap mobil layanan keliling terbatas setiap harinya.

Tarif Resmi Perpanjangan SIM Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur ketat oleh regulasi nasional untuk menghindari praktik pungutan liar di lapangan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000. Untuk pengendara motor, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.

Perlu diingat bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang biasanya diwajibkan di lokasi. Petugas hanya menerima permohonan yang diajukan sebelum masa berlaku SIM habis.

Berkas yang Harus Disiapkan Sebelum Datang ke Lokasi

Agar proses administrasi berjalan cepat, pemohon wajib melengkapi seluruh berkas dari rumah. Layanan keliling ini menerima pemegang SIM A dan C dari seluruh wilayah Indonesia, asalkan memenuhi syarat administratif.

Berikut daftar dokumen yang wajib Anda bawa:

  • SIM asli yang masih berlaku (tidak boleh lewat masa aktif walau hanya satu hari).
  • KTP asli atau Surat Keterangan pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
  • Fotokopi KTP sebanyak dua lembar.

Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, sistem otomatis menolak perpanjangan di mobil keliling. Anda harus melakukan prosedur penerbitan SIM baru di kantor Satpas atau Polres terdekat.

Apakah SIM luar kota bisa diperpanjang di SIM Keliling Bandung?

Bisa. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh wilayah Indonesia, asalkan pemohon membawa KTP elektronik yang sah.

Bagaimana jika masa berlaku SIM sudah habis hari ini?

SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang di layanan keliling. Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E-KTP.

Berapa biaya perpanjangan SIM C di lokasi keliling?

Biaya pokok perpanjangan SIM C adalah Rp75.000 sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Biaya ini belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: jabar.inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top