BANDUNG — Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan dua unit mobil SIM Keliling untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bagi warga Kota Bandung, Jumat (22/5/2026). Layanan ini hadir di dua titik strategis agar pemohon tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Satpas atau Samsat.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, mobil pertama akan melayani di area MCD Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610. Sementara mobil kedua ditempatkan di depan BPR KS, Jalan Leuwi Panjang, Nomor 149.
Layanan buka mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Polrestabes mengingatkan bahwa hanya perpanjangan SIM yang masih berlaku dalam masa aktif yang bisa diproses di lokasi ini.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C, biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp75.000.
Pemohon wajib menyiapkan sejumlah berkas sebelum mendatangi lokasi. Pertama, SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya. Kedua, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, lengkap dengan fotokopinya.
Selain dokumen administrasi, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian juga wajib disertakan. Kedua surat ini bisa didapatkan di lokasi pelayanan.
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa dilayani di mobil keliling dan harus mengurusnya langsung ke Satpas atau Polres terdekat. Prosesnya akan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan syarat menunjukkan E-KTP.
Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, aturan khusus berlaku. Mereka tetap berhak memiliki SIM A dan atau SIM C sepanjang telah memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia. Artinya, warga dari luar Kota Bandung pun bisa memanfaatkan layanan ini selama SIM yang dimiliki masih dalam masa berlaku.
Polrestabes mengingatkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan atau denda.