JAWA BARAT — Kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.40 WIB di ruas tol yang masuk wilayah Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Bus berpelat H 7370 OA yang dikemudikan pria berinisial T (53) menghantam truk bernomor polisi B 9450 UIS dari belakang.
Kepala Satlantas Polresta Cirebon AKP Yudha Setyo Rahardjo membenarkan peristiwa tersebut. "Bus menabrak bagian belakang truk yang melaju searah di depannya," kata Yudha di Cirebon, Sabtu.
Akibat tabrakan keras itu, MF (27) warga Kabupaten Sidoarjo meninggal di tempat. Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arjawinangun untuk penanganan lebih lanjut.
Selain satu korban tewas, dua penumpang bus lainnya mengalami luka-luka. Keduanya mendapat perawatan medis di RS Sentra Medika. Belum ada keterangan resmi mengenai kondisi terkini kedua korban luka tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, bus yang dikemudikan T melaju dari arah timur ke barat di jalur A Tol Cipali. Truk di depannya melaju dengan kecepatan lebih rendah. Diduga sopir bus kurang antisipasi sehingga gagal menghindar.
Kecelakaan maut di jalur bebas hambatan ini kembali mencoreng catatan keselamatan Tol Cipali yang dikenal rawan kecelakaan, terutama pada jam-jam dini hari. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti insiden, termasuk kemungkinan faktor kelelahan sopir atau masalah teknis kendaraan.
Setelah proses evakuasi selesai, arus lalu lintas di sekitar KM 182 Tol Cipali jalur A berangsur normal kembali. Petugas dari kepolisian dan pengelola tol telah mengamankan tempat kejadian perkara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasatlantas Polresta Cirebon AKP Yudha Setyo Rahardjo menyatakan pihaknya masih mendalami penyebab pasti kecelakaan. Pemeriksaan terhadap sopir bus dan saksi-saksi di lokasi masih berlangsung. Polisi juga akan memeriksa kelengkapan administrasi dan kondisi teknis kedua kendaraan.
Penentuan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan polisi. Jika ditemukan unsur kelalaian, sopir bus atau perusahaan otobus dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan otobus terkait kecelakaan tersebut.