Pergub Hari Tatar Sunda Diteken Dedi Mulyadi, Pegiat Budaya Khawatir Kultur Dermayu dan Cerbon Makin Tersisih

Penulis: Bayu Nugroho  •  Minggu, 24 Mei 2026 | 15:49:10 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani Pergub Hari Tatar Sunda di Bandung, April 2026.

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda pada 24 April 2026 di Bandung. Aturan itu menjadi dasar penyelenggaraan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda yang puncak acaranya digelar di Kota Bandung pada Sabtu, 16 Mei 2026, dengan rute sepanjang 3,5 kilometer dari Taman Kiara Artha Park hingga Gedung Sate.

Dalam pertimbangan pergub tersebut, Sunda disebut sebagai perekat identitas dan karakter masyarakat Jawa Barat. Namun, sejumlah pegiat budaya justru menyoroti potensi tersisihnya kultur non-Sunda yang telah lama tumbuh di wilayah pinggiran provinsi ini.

Mengapa Kultur Indramayu dan Cirebon Merasa Terancam?

Pegiat budaya Indramayu, Supali Kasim, menegaskan bahwa masyarakat di wilayahnya tidak menuturkan bahasa Sunda, melainkan bahasa Jawa Dermayu. Hal serupa terjadi di Cirebon yang memiliki bahasa daerah Cirebon. Kedua bahasa itu telah diakui secara resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) 2026 oleh pemerintah pusat.

"Indramayu mengaku berbahasa daerah Jawa Dermayu, Cirebon mengaku berbahasa daerah Cirebon," kata Supali Kasim, mengingatkan bahwa pengakuan tersebut sudah dikuatkan oleh penetapan WBTb 2026 untuk Basa Cerbon dan Basa Dermayu.

Kekhawatiran ini muncul karena Pergub Hari Tatar Sunda tidak secara eksplisit mengakomodasi keragaman budaya di luar Sunda. Padahal, dalam debat kedua Pilgub Jawa Barat di Cirebon pada Sabtu, 16 November 2024, Dedi Mulyadi sempat mengakui kompleksitas kultur di provinsi ini.

Apa Dampaknya bagi Kultur Pinggiran?

Selain Indramayu dan Cirebon, kultur Melayu-Betawi di Bekasi juga disebut berpotensi terpinggirkan. Para pegiat budaya khawatir bahwa kebijakan yang terlalu memusatkan identitas Sunda justru menciptakan hierarki budaya, di mana kultur non-Sunda dianggap kurang sahih hanya karena berada dalam satu wilayah administratif Jawa Barat.

Pertanyaan kritis yang muncul adalah bagaimana pemerintah provinsi akan menyikapi keberagaman ini ke depan. Pergub yang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu dinilai belum cukup menjamin perlindungan terhadap seluruh warisan budaya yang ada di Jawa Barat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Dedi Mulyadi mengenai kekhawatiran yang disampaikan para pegiat budaya. Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda yang dihadiri ribuan orang di Bandung pekan lalu berlangsung meriah, namun di balik kemeriahan itu, persoalan identitas budaya di daerah pinggiran masih menggantung.

Reporter: Bayu Nugroho
Sumber: nasional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top