JAWA BARAT — Polrestabes Bandung mengerahkan dua unit mobil pelayanan SIM keliling yang akan beroperasi di dua lokasi berbeda pada Senin (25/5/2026). Titik pertama berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 526, dan titik kedua di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, kedua mobil keliling tersebut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM golongan A dan C. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah masa berlaku SIM belum habis saat pengajuan.
Jika masa berlaku SIM sudah dinyatakan habis, pemohon tidak bisa menggunakan layanan ini. Proses yang berlaku adalah penerbitan SIM baru, yang prosedurnya berbeda dan tidak dapat dilayani di mobil keliling.
Tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Polrestabes Bandung mengimbau warga yang hendak memperpanjang untuk menyiapkan seluruh berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi. Kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Mobil SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Samsat atau Satpas, tidak bisa dilayani di mobil keliling.
Bahan berita tidak menyebutkan kuota atau batasan jumlah pemohon. Warga disarankan datang lebih awal pada pukul 09.00 WIB karena layanan hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.