BOGOR — Isu pemblokiran aset tanah milik PT BSS di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Manajemen PT BSS secara tegas membantah kabar yang menyebut tanah milik mereka diblokir oleh Menteri Keuangan.
Pihak perusahaan menyebut informasi yang beredar di masyarakat tidak berdasar dan tidak sesuai fakta. "Tidak ada pemblokiran aset oleh Menteri Keuangan terhadap tanah milik PT BSS di Cijeruk," ujar perwakilan manajemen dalam keterangan resmi yang diterima, baru-baru ini.
Menurut perusahaan, seluruh dokumen kepemilikan tanah tersebut sah dan tidak sedang dalam sengketa dengan pemerintah pusat. Status hukum aset pun dinyatakan aman.
Manajemen PT BSS menjelaskan bahwa isu pemblokiran muncul akibat kesalahpahaman dalam membaca data pertanahan. Tidak ada surat resmi dari Kementerian Keuangan atau instansi terkait yang menyatakan pemblokiran atas tanah milik perusahaan.
Perusahaan mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. "Kami pastikan kegiatan operasional dan legalitas aset berjalan normal," tegas manajemen.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada perubahan status pada aset tanah PT BSS di Cijeruk. Perusahaan masih memegang hak kepemilikan penuh tanpa campur tangan pemblokiran dari pemerintah.
Pihak PT BSS juga menyatakan akan menempuh jalur hukum jika isu miring terus menyebar dan merugikan nama baik perusahaan. Langkah ini diambil demi menjaga iklim investasi dan kepastian hukum di Kabupaten Bogor.
Isu pemblokiran sempat membuat resah warga dan pelaku usaha di sekitar Cijeruk. Namun, dengan adanya klarifikasi ini, aktivitas ekonomi dan properti di kawasan tersebut diharapkan kembali normal.
Pemerintah Kabupaten Bogor pun belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu ini. Masyarakat diminta menunggu informasi dari sumber terpercaya, bukan dari kabar yang belum jelas kebenarannya.