Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan, Surat Edaran Resmi Diterbitkan

Penulis: Darmawan Putra  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:56:42 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melarang penerbitan izin wisata dan perumahan di kawasan hutan.

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh bupati dan wali kota untuk tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan di kawasan hutan dan perkebunan. Instruksi ini bersifat tegas dan langsung, menyasar pengendalian alih fungsi lahan yang selama ini menjadi pemicu utama bencana hidrometeorologi.

Isi Surat Edaran: Pengawasan dan Pengembalian Fungsi Lahan

Dalam surat edaran terbaru, Pemprov Jabar memerintahkan pemerintah kabupaten/kota untuk lebih proaktif menjaga keberadaan kawasan lindung. Dedi Mulyadi menekankan agar area hutan dan perkebunan tidak berubah menjadi kawasan komersial maupun permukiman.

"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).

Aturan Sebelumnya: Pergub Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum

Langkah ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Aturan itu mengamanatkan pengawasan ketat terhadap keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung, dan fungsi ekologis.

Dalam Pergub tersebut, gubernur juga diberi wewenang mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan awalnya. Proses ini dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik tanah.

Dampak ke Warga: Risiko Bencana Jadi Alasan Utama

Pembatasan ini langsung menyasar dua sektor yang paling rawan alih fungsi: pariwisata dan perumahan. Kawasan hutan yang diubah menjadi villa, hotel, atau kompleks perumahan dinilai memperparah resapan air dan meningkatkan potensi longsor.

Pemprov Jabar juga menyediakan sumber daya pendukung, meliputi sarana, sumber daya manusia, dan pendanaan, untuk mengawal pengendalian serta pemulihan lahan yang sudah terlanjur beralih fungsi.

Apa Langkah Selanjutnya?

Setiap kepala daerah diminta melaporkan perkembangan pengendalian alih fungsi lahan di wilayahnya. Gubernur akan mengawasi langsung pelaksanaan di lapangan melalui perangkat daerah terkait. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin bisa dijatuhkan.

Reporter: Darmawan Putra
Sumber: suara.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top