TASIKMALAYA — Rumah yang berubah jadi tempat penahanan itu ternyata juga kantor koperasi tempat AR bekerja. Selama enam hari, perempuan itu tak bisa ke mana-mana. Pemicunya: utang Rp 14 juta yang belum ia lunasi kepada majikannya sendiri.
Pasangan S dan M disebut nekat menahan AR karena korban tak kunjung membayar utang. Mereka beralasan, AR tinggal di rumah itu secara sukarela sambil menunggu utangnya lunas. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan korban dan membawa dua terduga pelaku ke Polsek Cibeureum.
“Dalihnya sukarela, maksudnya sambil menunggu utangnya dilunasi, korban sebagai jaminan di sini,” ujar Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan sementara, koperasi tempat AR bekerja ternyata belum memiliki badan hukum. “Hanya nempel ke koperasi lain,” kata Rifanto. Polisi masih mendalami dugaan praktik pinjaman ilegal di lokasi tersebut.
Rifanto juga menyebut, selama masa penahanan, korban mengaku diperlakukan dengan baik dan diberi makan. Namun, pada hari terakhir sebelum polisi datang, AR mogok makan.
Kasus ini mencuat setelah AR nekat menghubungi call center 110. “Langsung kami respons. Untuk percepatan kami segera koordinasi ke Polsek Cibeureum,” ujar Rifanto. Ketua RT setempat, Zaenudin, mengaku baru mengetahui kejadian itu setelah polisi berdatangan.
“Kalau masalahnya belum tahu, karena kami mengetahui setelah polisi datang. Tapi katanya ada penyekapan. Yang disekap karyawannya,” kata Zaenudin.
Polisi masih menyelidiki apakah ada unsur kekerasan dalam penyekapan itu. Rifanto menegaskan, kasus ini masih dalam proses pendalaman. “Tapi sekali lagi kasus ini masih dalam penyelidikan,” katanya.
Hingga Senin malam, AR dan dua terduga pelaku masih dimintai keterangan di Mapolsek Cibeureum. Polres Tasikmalaya Kota belum menetapkan tersangka.