CIREBON — Momentum libur sekolah kerap dimanfaatkan anak-anak untuk bermain di luar rumah. Namun, KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan arena bermain. Risiko kecelakaan fatal mengintai siapa pun yang nekat beraktivitas di area terlarang ini.
Muhibbuddin menegaskan bahwa Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian secara tegas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggar dapat dijerat Pasal 199 dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar mengawasi putra-putrinya dan tidak membiarkan mereka bermain di sekitar jalur kereta api. Jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian," ujar Muhib dalam keterangan resminya, Selasa (24/12).
KAI juga memperingatkan soal aksi vandalisme dan pelemparan terhadap kereta api yang sedang melintas. Tindakan ini kerap dianggap iseng, namun ancaman hukumannya jauh lebih berat. Berdasarkan Pasal 180 dan 197 UU yang sama, pelaku vandalisme yang merusak sarana dan prasarana perkeretaapian bisa dihukum penjara hingga tiga tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan, kerugian harta benda, luka berat, atau bahkan kematian, ancaman pidananya melonjak drastis menjadi maksimal 15 tahun penjara. "Kami mengingatkan bahwa tindakan seperti melempar kereta api yang sedang melintas, menaruh batu di rel, maupun melakukan vandalisme bukanlah kenakalan biasa," tegas Muhib.
Selain mengawasi anak, masyarakat diimbau tidak meletakkan benda apa pun di atas rel, seperti batu, kayu, atau besi. Gangguan sekecil apa pun di jalur dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta, penumpang, dan petugas di dalamnya.
"Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat turut menjaga keamanan dan keselamatan operasional kereta api," tambah Muhib.