SUMEDANG — Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila menegaskan bahwa perubahan budaya pengelolaan sampah harus dimulai dari lingkungan pemerintah terlebih dahulu. Ia mendorong setiap SKPD untuk menerapkan pemilahan hingga pengolahan sampah secara bertanggung jawab.
"Kalau kita ingin mewujudkan Sumedang Zero Waste, maka perubahan harus dimulai dari lingkungan pemerintah terlebih dahulu. SKPD harus menjadi contoh dalam menerapkan budaya bersih dan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab," kata Fajar di Sumedang, Rabu.
Setiap perangkat daerah diwajibkan memenuhi sejumlah standar pengelolaan sampah. Kewajiban itu mencakup penyediaan sarana pemilahan, pengolahan sampah organik, serta pemanfaatan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi.
Langkah ini dinilai krusial mengingat data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat Kabupaten Sumedang menghasilkan timbulan sampah sekitar 179.092 ton per tahun. Jumlah tersebut setara dengan hampir 490 ton sampah setiap harinya.
Pemerintah daerah tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga menyiapkan sistem insentif dan disinsentif. Fajar menyebutkan, SKPD yang berhasil menjadi percontohan dalam pengelolaan sampah akan mendapatkan penghargaan.
Sebaliknya, sanksi administratif akan diberikan kepada SKPD yang dinilai tidak memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan. "Pemerintah akan memberikan penghargaan bagi SKPD yang berhasil menjadi percontohan pengelolaan sampah. Sebaliknya, sanksi akan diberikan kepada SKPD yang tidak memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan," ujarnya.
Fajar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk menghukum. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya membangun budaya baru yang lebih peduli terhadap lingkungan serta mendorong setiap perangkat daerah berperan aktif mengurangi timbulan sampah.
Wakil Bupati menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumedang dapat menjadi pelopor dalam penerapan prinsip mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah atau 3R.
Penerapan sistem penghargaan dan sanksi ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan perangkat daerah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten Sumedang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.