DPRD Jabar Siapkan Raperda Lingkungan Hidup sebagai Payung Hukum Investasi Hijau, Targetkan Kepastian Usaha

Penulis: Candra Setiabudi  •  Kamis, 02 Juli 2026 | 19:03:31 WIB
DPRD Jawa Barat membahas Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kuningan.

KUNINGAN — DPRD Jawa Barat bersama pemerintah daerah tengah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Anggota DPRD Jabar Toto Suharto menegaskan regulasi ini bukan sekadar instrumen pelestarian alam, melainkan juga jaminan kepastian bagi investor yang ingin berusaha di Jawa Barat.

"Melalui regulasi yang baru ini kita ingin memastikan lingkungan tetap terjaga. Termasuk soal galian C yang menjadi kewenangan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM," kata Toto di Kuningan, Kamis.

Galian C dan Pengawasan Tata Ruang Masuk Ruang Lingkup Raperda

Menurut Toto, ruang lingkup raperda ini cukup luas. Mulai dari pengawasan tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup, hingga penertiban aktivitas pertambangan galian C yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Ia menegaskan jika ada aktivitas tambang yang merusak aliran sungai atau menimbulkan dampak lingkungan, harus ditindak tegas.

"Jangan sampai investasi yang masuk justru merusak alam yang menjadi kekuatan utama Kuningan," ujarnya.

Kuningan Butuh Investasi Baru, tapi Harus Ramah Lingkungan

Toto menyebut Kabupaten Kuningan perlu membuka ruang bagi investasi baru untuk memperluas lapangan kerja. Namun, seluruh kegiatan industri harus memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan. Ia mencontohkan keberadaan industri sepatu di Kuningan sebagai bentuk investasi yang memberikan manfaat ekonomi, selama tidak menimbulkan pencemaran.

"Fungsi peraturan daerah adalah melindungi dan menyejahterakan masyarakat, bukan justru mengorbankan kepentingan masyarakat," kata Toto.

Investasi Berwawasan Lingkungan untuk Tekan Angka Pengangguran

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat tersebut menilai investasi yang berwawasan lingkungan menjadi solusi untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan. Caranya tanpa mengorbankan potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi investor yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan, sekaligus mencegah praktik usaha yang merusak lingkungan.

Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Dugaan Pencemaran

Toto menambahkan, masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan pencemaran maupun aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Dengan begitu, pengawasan terhadap pelaksanaan perda nantinya bisa berjalan lebih efektif.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup saat ini masih dibahas DPRD Jabar. Regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan hukum baru untuk mendukung investasi berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di daerah.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top