PURWAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengaktifkan status siaga darurat bencana kekeringan dan karhutla di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil berdasarkan prediksi BMKG yang menyebut potensi musim kemarau tahun ini berisiko memicu krisis air bersih, gagal panen, hingga kebakaran lahan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa status ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat koordinasi dan mobilisasi sumber daya. "Seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat memperkuat kesiapsiagaan. Penanganan bencana harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi agar dampak kemarau dapat diminimalkan," ujarnya di Purwakarta, belum lama ini.
Selain menetapkan status siaga darurat, Gubernur Dedi Mulyadi menerbitkan dua surat edaran sebagai panduan teknis mitigasi. Surat Edaran Nomor 4918/PB.01.03/BPBD tertanggal 12 Juni 2026 menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Beberapa instruksi dalam surat edaran tersebut meliputi:
Sukabumi menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus dalam kebijakan ini. Wilayah selatan Jawa Barat, termasuk Sukabumi dan sekitarnya, kerap mengalami krisis air bersih saat kemarau panjang. Status siaga darurat memungkinkan Pemprov Jabar menggelontorkan dana penanggulangan bencana lebih cepat tanpa perlu menunggu prosedur anggaran biasa.
Dengan status ini, koordinasi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi dan kabupaten/kota dipercepat. Mobilisasi tangki air bersih, pompa, dan alat pemadam kebakaran hutan pun bisa dilakukan dalam waktu singkat.
BMKG memprediksi musim kemarau tahun ini akan lebih ekstrem dibanding tahun-tahun sebelumnya. Fenomena El Niño ringan hingga sedang diperkirakan turut memperparah kondisi kekeringan di sebagian besar wilayah Jawa Barat.
Pemerintah daerah diimbau tidak hanya bersiap pada sektor air bersih, tetapi juga pada potensi kebakaran hutan dan lahan yang kerap melanda kawasan perbukitan dan perkebunan warga. Data BPBD Jabar mencatat, pada musim kemarau tahun lalu, puluhan hektare lahan di Kabupaten Bandung Barat dan Garut hangus terbakar.
Keputusan gubernur ini diharapkan menjadi payung hukum bagi setiap daerah untuk bergerak cepat. “Penanganan bencana harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi,” kata Herman mengulangi pesan Gubernur Dedi Mulyadi.