SUKABUMI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menjemput bola ke rumah warga hingga ke ruang perawatan rumah sakit untuk merekam data KTP-el bagi warga yang tidak bisa datang ke kantor. Layanan ini menyasar Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan lanjut usia yang sedang sakit atau memiliki keterbatasan mobilitas.
Salah satu sasaran pelayanan adalah seorang warga penyandang ODGJ di Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan. Petugas Disdukcapil mendatangi kediamannya pada 26 Juni 2026 untuk melakukan perekaman biometrik.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Elyandi, mengatakan kegiatan ini berawal dari laporan pemerintah desa. Mereka melaporkan adanya warga yang belum memiliki KTP-el karena kondisi kesehatan atau keterbatasan fisik.
Pelayanan serupa kembali dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026. Petugas mendatangi RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk merekam data seorang warga lanjut usia bernama Saman yang sedang menjalani perawatan.
Permintaan datang dari pemerintah desa setempat. Petugas langsung bergerak ke rumah sakit agar dokumen kependudukan warga tersebut bisa segera terbit.
Elyandi menjelaskan, begitu data hasil perekaman biometrik selesai, seluruhnya langsung dikirim ke sistem kependudukan nasional. Proses pencetakan KTP-el pun bisa segera dilakukan.
"Begitu data hasil perekaman berhasil terkirim ke sistem, KTP-el langsung kami cetak. Dengan begitu, warga dapat segera memiliki identitas resmi yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan pelayanan publik," ujar Elyandi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Elyandi, kepemilikan KTP-el menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan pemerintah. Mulai dari pelayanan kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga administrasi lainnya.
Disdukcapil Kabupaten Sukabumi berkomitmen memastikan tidak ada warganya yang kehilangan hak administrasi hanya karena keterbatasan kondisi fisik atau kesehatan. Layanan jemput bola ini merupakan bentuk komitmen tersebut.