BANDUNG BARAT — Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bandung Barat, Angga Saputra, menyatakan bahwa seluruh aktivitas di lokasi proyek pemapasan Gunung Pasarean resmi dihentikan. Pihaknya telah memasang garis penyegelan di area proyek tersebut.
“Seluruh kegiatan dihentikan sampai perizinan dan mitigasi lingkungan dipenuhi,” tegas Angga kepada wartawan di lokasi, Jumat.
Penghentian proyek ini tidak terjadi begitu saja. Aksi tegas Satpol PP dipicu oleh laporan dari warga Kampung Cilutung yang merasa terancam. Mereka melihat alat berat mulai memotong dan mengubah kontur lereng bukit yang berada tepat di atas pemukiman mereka.
Warga khawatir proyek ini akan memicu longsor, terutama saat musim hujan tiba. Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Di bawah lereng yang dipapas, terdapat puluhan rumah warga, sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan tempat ibadah.
“Di bawahnya ada sekolah dan mushola. Kami takut longsor saat hujan deras,” ujar Ade Komarudin, salah seorang warga Kampung Cilutung, kepada petugas.
Pemeriksaan gabungan yang dilakukan melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta pemerintah desa dan pihak pengembang. Hasil pemeriksaan menunjukkan proyek tersebut belum memiliki izin teknis dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Pemilik proyek diketahui kooperatif saat dilakukan penyegelan. Ia menyatakan bahwa pemapasan lereng tersebut dilakukan untuk rencana pembukaan lahan pertanian yang akan dilengkapi akses jalan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa setiap pembangunan harus taat pada aturan tata ruang dan mengutamakan keselamatan warga. Proyek tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Satpol PP memastikan garis penyegelan tidak akan dibuka hingga pemilik proyek melengkapi semua dokumen perizinan, terutama yang berkaitan dengan mitigasi bencana. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk mencegah potensi longsor yang bisa menimpa pemukiman di bawahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengembang di Bandung Barat untuk tidak memulai proyek sebelum kantong izin. Pengabaian prosedur, terutama di area lereng yang rawan longsor, bisa berakibat fatal bagi keselamatan warga.