BANDUNG BARAT — Keputusan ini diambil setelah harga telur dan ayam di tingkat peternak terus tertekan dalam beberapa pekan terakhir. Tanpa intervensi harga, banyak peternak skala kecil disebut terancam gulung tikar karena biaya pakan yang tak sebanding dengan harga jual.
Pemerintah menetapkan dua harga acuan sekaligus. Pertama, harga acuan minimum telur ayam ras sebesar Rp24.000 per kilogram. Kedua, harga acuan untuk ayam pedaging hidup atau live bird sebesar Rp19.500 per kilogram.
Kebijakan ini berlaku di tingkat peternak, bukan di tingkat konsumen. Artinya, pembeli atau pedagang pengumpul tidak boleh membeli telur dan ayam dari peternak di bawah harga yang sudah ditentukan.
Anjloknya harga di tingkat peternak sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Peternak rakyat menjadi pihak yang paling terdampak karena modal usaha mereka lebih tipis dibanding peternak skala besar.
Biaya pakan yang tinggi menjadi faktor utama. Ketika harga jual jatuh, peternak kecil kerap menjual di bawah biaya produksi. Kondisi ini, jika dibiarkan, bisa mengancam keberlanjutan usaha peternakan rakyat di berbagai daerah.
Pemerintah menetapkan 15 Juli 2026 sebagai tanggal efektif pemberlakuan harga acuan ini. Tenggat waktu tersebut diberikan agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk pedagang pengumpul dan distributor, bisa menyesuaikan diri.
Pengawasan di lapangan rencananya akan dilakukan oleh satuan tugas pangan daerah bersama dinas terkait. Pelanggaran terhadap harga acuan ini bisa dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi peternak, kebijakan ini memberikan kepastian harga. Mereka tidak lagi harus menjual telur atau ayam di bawah biaya produksi saat harga pasar sedang turun drastis.
Di sisi konsumen, harga acuan di tingkat peternak belum tentu langsung berdampak ke harga eceran. Margin pedagang, biaya transportasi, dan faktor distribusi masih akan memengaruhi harga akhir di pasar tradisional maupun modern.
Pemerintah menyebut kebijakan ini adalah langkah jangka pendek. Solusi jangka panjang tetap membutuhkan perbaikan rantai pasok dan penguatan kelembagaan peternak rakyat.