JAWA BARAT — Penggeledahan rumah pimpinan lembaga penegak hukum oleh institusi lain menjadi peristiwa langka yang kembali terjadi. Rumah dinas Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung, digeledah penyidik Polri di tengah penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, membenarkan penggeledahan itu dan menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, Polri belum merinci secara spesifik perkara yang mendasari penggeledahan rumah Febrie. Namun, sumber di internal Bareskrim menyebutkan penggeledahan berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Dalam kasus tersebut, Febrie sebelumnya memimpin pengungkapan dugaan suap yang melibatkan Ronald Tannur dan sejumlah hakim.
Polisi juga menggeledah beberapa lokasi lain di Jakarta secara simultan. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman Febrie. "Kami masih mendalami keterkaitan alat bukti yang ditemukan. Proses penyidikan masih berjalan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.
Febrie Adriansyah, 55 tahun, memulai karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, pada 1996. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi ini kemudian meraih gelar magister dan doktor dari Universitas Airlangga. Ia menduduki posisi strategis seperti Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya dilantik sebagai Jampidsus pada Januari 2022.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total kekayaan Febrie mencapai Rp18,26 miliar. Mayoritas berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,85 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Ia juga memiliki empat kendaraan mewah, termasuk Toyota Alphard 2021 dan Land Cruiser Prado 2020, serta kas dan setara kas sebesar Rp938 juta.
Selama menjabat Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara korupsi bernilai triliunan rupiah. Ia memimpin pengungkapan mega korupsi tata niaga timah di PT Timah yang merugikan negara Rp271 triliun dan menyeret Harvey Moeis serta Helena Lim. Ia juga menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Rp16,8 triliun), dugaan korupsi jual beli emas PT Antam (Rp1,1 triliun), dan kasus BTS 4G Kominfo yang menjerat eks Menteri Johnny G Plate.
Penggeledahan rumah seorang Jampidsus yang tengah menangani puluhan perkara besar ini menimbulkan spekulasi di kalangan pegiat antikorupsi. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah Polri harus diapresiasi sepanjang dilakukan sesuai prosedur. "Ini ujian bagi soliditas aparat penegak hukum. Jangan sampai ada kesan kriminalisasi," ujarnya.