Polisi Bekuk 12 Tersangka Eksploitasi Anak di Lokalisasi 'Tenda Biru' Cibitung Bekasi, 8 Anak Jadi Korban

Penulis: Agus Hermawan  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 14:02:31 WIB
Polisi menggerebek lokalisasi 'Tenda Biru' di Cibitung dan mengamankan 12 tersangka kasus eksploitasi anak.

BEKASI — Praktik eksploitasi anak di kawasan hiburan malam kembali terungkap di Jawa Barat. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya menggerebek lokalisasi 'Tenda Biru' di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan menemukan anak-anak yang dipaksa menjadi pekerja seks.

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penelusuran patroli siber. Informasi awal menyebutkan adanya warga negara asing (WNA) yang terlibat prostitusi anak, namun setelah dilakukan profiling, titik lokasi mengarah ke Cibitung. "Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," kata Rita dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).

Anak-anak Dipaksa Jadi LC hingga Layani Tamu

Polisi mengamankan total 37 orang dari lokasi tersebut, delapan di antaranya masih berstatus anak-anak. Para korban dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) di empat kafe yang berada di dalam kawasan lokalisasi itu. Mereka tidak hanya diminta mendampingi tamu pria, tetapi juga diwajibkan ikut mengonsumsi minuman beralkohol hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

"Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani atau ikut mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," ujar Rita.

12 Tersangka dan Jeratan Pasal Berlapis

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari muncikari hingga tenaga pemasaran yang merangkap pekerja di kafe-kafe tersebut. "Kami menetapkan 12 tersangka yang berperan sebagai muncikari, hingga marketing yang merangkap pekerja di situ," jelas Rita.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kedua, Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga menyangkakan Pasal 419, 420, 421, 422, dan 455 KUHP.

Penanganan Melibatkan KPAI hingga Dinsos

Dalam proses penanganan kasus ini, polisi tidak bekerja sendiri. Mereka berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat. Para korban anak langsung dievakuasi ke tempat aman untuk mendapatkan pendampingan.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk WNA yang sempat disebut dalam informasi awal. Jika ditemukan bukti keterlibatan warga negara asing, polisi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar negara terkait di Indonesia dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top