Kunjungan mendadak Gubernur Dedi Mulyadi ke kawasan pabrik kapur dipicu oleh keluhan warga dan pengendara soal polusi debu mikroskopis. Debu putih beterbangan seperti salju, menempel di bangunan dan pepohonan di sepanjang jalan Gunungmasigit. Dari sidak itulah, selain pelanggaran operasional, terkuak dugaan pelanggaran hak-hak buruh.
"Sekarang kami sedang koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) terkait informasi tersebut. Sedang disiapkan juga tindaklanjutnya seperti apa," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, Rabu (15/7/2026).
Ade Zakir memastikan pihaknya akan menerjunkan tim pengawasan untuk memverifikasi seluruh temuan di lapangan. Langkah ini untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus regulasi perlindungan lingkungan hidup.
"Karena itu ada yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, upah, dan lain sebagainya, tentu kita akan dalami," tegas Ade Zakir.
Tak hanya soal buruh, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat langsung bergerak. Satu perusahaan pengolah kapur di kawasan itu telah dijatuhi sanksi administratif setelah dipanggil dan dimintai keterangan beberapa hari sebelumnya.
"Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai sehingga debu hasil produksi berpotensi lepas ke udara. Atas dasar hal itu, perusahaan dijatuhi sanksi administratif," ujar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo.
Dalam berita acara pemeriksaan, sanksi yang dijatuhkan cukup berat. Perusahaan diwajibkan memperbaiki dokumen lingkungan, mengurangi kapasitas produksi, hingga memasang alat pengendali emisi yang memadai. Langkah ini diambil agar polusi debu yang mencemari pemukiman dan jalan raya bisa segera dihentikan.