BANDUNG BARAT — Ratusan buruh pabrik kapur di kawasan Citatah bekerja tanpa jaminan sosial dan alat pelindung diri yang memadai. Temuan ini terungkap setelah Disnakertrans Jawa Barat menggelar pemeriksaan terhadap 11 perusahaan di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 14 Juli 2026.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo, membenarkan temuan tersebut.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan dan memang benar seperti apa yang Pak Gubernur sampaikan. Rata-rata perusahaan itu belum mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial,” kata Joao, Kamis (16/07/2026).
Dari hasil pemeriksaan, mayoritas pelaku usaha belum memberikan hak-hak mendasar kepada para pekerja. Hak tersebut meliputi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain jaminan sosial, Disnakertrans Jawa Barat menyoroti lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Banyak perusahaan belum memfasilitasi pemeriksaan kesehatan berkala bagi buruh, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3.
Risiko paparan debu di lokasi pabrik kapur sangat tinggi. Namun, perusahaan justru abai dalam penyediaan APD, terutama masker.
“Berkaitan dengan K3 juga masih harus mendapatkan perhatian dari perusahaan, terutama karena berkaitan dengan usaha kapur. Banyak perusahaan yang tidak menyediakan APD, terutama masker pada saat melakukan pekerjaan,” ujar Joao.
Dari sisi administrasi, hubungan kerja di belasan perusahaan kapur masih karut-marut. Perusahaan belum membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) secara tertulis.
“Hubungan kerjanya juga harus diperbaiki, secara tertulis banyak yang belum membuat,” kata Joao.
Mengenai sistem upah borongan yang lazim di masyarakat, Joao menjelaskan bahwa skema tersebut masuk dalam kategori upah berdasarkan satuan hasil sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Disnakertrans Jawa Barat masih memproses data riil jumlah pekerja yang belum menerima upah layak. Sebab, mayoritas perusahaan masuk dalam skala mikro dan kecil yang memiliki pengecualian aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kami masih harus mengambil data dan keterangan tambahan terhadap beberapa perusahaan berkaitan dengan upahnya. Jadi jumlah pegawai masih dalam proses, karena mayoritasnya perusahaan mikro dan kecil,” ucapnya.
Joao menambahkan, pihaknya akan menerbitkan nota pemeriksaan dan melakukan pembinaan komprehensif. Namun, jika dalam 30 hari nota pertama diabaikan, Disnakertrans akan mengeluarkan nota kedua dengan jangka waktu 14 hari.
Apabila perusahaan tetap tidak melakukan perbaikan, langkah penindakan yudisial berupa pro-justicia akan diambil. Sebab, pelanggaran K3 masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Apabila nota pemeriksaan sudah terbit dan perusahaan tidak melakukan perbaikan selama 30 hari, kami akan memberikan nota pemeriksaan kedua. Dan apabila tidak dilakukan, kami melakukan langkah penindakan. Semua K3 itu sudah pasti tindak pidana ringan,” tuturnya.