Pansus 18 DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda BPR, Bank Bandung Didorong Kelola Kas Daerah dan Payroll PPPK

Penulis: Agus Hermawan  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 17:25:01 WIB
Rapat pansus 18 DPRD Kota Bandung membahas Raperda Perseroda BPR Kota Bandung.

BANDUNG — DPRD Kota Bandung melalui Pansus 18 menggenjot pembahasan Raperda tentang Perseroda BPR Kota Bandung atau Bank Bandung. Salah satu poin krusial yang digarisbawahi adalah perlunya political will dari Pemerintah Kota Bandung agar bank milik daerah itu memiliki ruang berkembang dan kepercayaan publik meningkat.

Bank Bandung Butuh Peran Strategis dari Pemkot

Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Bagja Jaya Wibawa, menegaskan bahwa BPR harus lebih dulu dipercaya oleh pemerintah daerah sebelum dipercaya masyarakat. Dukungan itu bisa diwujudkan dengan memberikan peran nyata seperti pengelolaan kas daerah, layanan payroll bagi pegawai PPPK dan tenaga outsourcing, serta berbagai layanan keuangan pemerintah lainnya.

“Pada intinya, BPR harus diberikan kepercayaan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Bandung. Ini merupakan bentuk political will pemerintah daerah agar BPR memiliki ruang berkembang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Bagja.

NPL Tinggi dan Minimnya Pengawasan Jadi Sorotan

Wakil Ketua Pansus 18, Indri Rindani, mengakui kondisi Bank Bandung saat ini masih menghadapi tantangan berat. Tingginya rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan keterbatasan kapasitas sumber daya manusia menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diatasi.

Meski begitu, Indri optimistis BPR Bandung bisa bangkit. Keyakinan itu menguat setelah Pansus melakukan kunjungan kerja ke Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan memperoleh banyak masukan soal strategi transformasi BPR menjadi Perseroda.

“Kita harus memiliki semangat yang sama. Jangan pesimis melihat kondisi BPR saat ini. Justru melalui Pansus 18 ini kita ingin menghadirkan perubahan sehingga BPR Bandung dapat berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi Kota Bandung,” katanya.

Mekanisme Pengawasan dan Kepastian Usaha Diperkuat

Bagja menilai mekanisme pengawasan terhadap BPR perlu diperkuat dalam Raperda karena belum diatur secara optimal dalam ketentuan yang ada. Pansus berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperdalam pembahasan sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal demi pasal.

Selain itu, ia mendorong adanya kebijakan yang mengikat agar bidang usaha yang bisa dikelola Bank Bandung memiliki kepastian. Menurutnya, Bank Bandung tidak bisa dibiarkan bersaing bebas dengan bank umum tanpa dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.

Target: Dongkrak PAD dan Jangkau Lebih Banyak UMKM

Indri menambahkan, transformasi BPR harus diarahkan untuk memperkuat kontribusi terhadap peningkatan PAD sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan industri kreatif. Ia juga menyoroti rendahnya tingkat pengenalan masyarakat terhadap Bank Bandung. Berdasarkan pengalamannya saat bertemu kelompok masyarakat, masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaan maupun layanan BPR Bandung.

Oleh karena itu, Pansus meminta sosialisasi dilakukan secara lebih masif dengan melibatkan Bagian Perekonomian, OPD terkait, serta memperkuat promosi melalui media digital. Sinergi dengan OPD yang membina pelaku UMKM juga didorong agar program pembiayaan BPR bisa menjangkau lebih banyak pelaku usaha.

“Kita samakan visi dan spirit untuk membangun kembali BPR Bandung. Dengan kolaborasi seluruh pihak, saya yakin BPR Bandung dapat bangkit dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi serta peningkatan PAD Kota Bandung,” pungkas Indri.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: juaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top