BANDUNG — Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026), menandai resmi berpindahnya pengelolaan Jalan Cihampelas dari Pemkot Bandung ke Pemprov Jabar. Objek hibah meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas di sepanjang ruas tersebut.
Pengalihan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat pada 30 Juni 2026 yang menetapkan Jalan Cihampelas sebagai jalan provinsi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut proses hibah telah memenuhi seluruh ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Setelah aset resmi menjadi kewenangan provinsi, pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan perusahaan yang memenangkan lelang bukan menerima dana pembongkaran, melainkan justru harus memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi.
"Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi," ujar Farhan. Semua proses lelang dan penilaian berada di bawah kewenangan provinsi.
Menurut Farhan, mekanisme ini merupakan hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari potensi kerugian negara.
Farhan mengakui Teras Cihampelas selama ini tidak memiliki posisi yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang. "Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi," jelasnya.
Kondisi administratif yang tidak jelas itu menjadi alasan utama Pemkot Bandung tidak bisa mempertahankan bangunan tersebut. Keputusan pembongkaran merupakan hasil diskusi panjang antara Farhan dan Gubernur Dedi Mulyadi, dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, estetika kota, dan kepastian administrasi.
Dedi Mulyadi menargetkan proses administrasi selesai dalam satu bulan, sehingga pembongkaran dan penataan kawasan bisa segera dimulai. Ia berharap pada Oktober 2026 kawasan Teras Cihampelas sudah bersih.
"Pohon-pohon tidak boleh ditebang. Keteduhan tetap dipertahankan. Bedanya nanti, Cihampelas akan menjadi pusat perekonomian kreatif yang nyaman dan lebih tertata," kata Dedi.
Gubernur menegaskan pengalihan kewenangan ini merupakan bentuk kolaborasi percepatan penyelesaian persoalan kawasan Cihampelas. Setelah penataan, Cihampelas ditargetkan kembali menjadi pusat industri kreatif, fesyen, dan destinasi wisata belanja seperti masa kejayaannya.
Farhan menambahkan, meski aset telah dihibahkan, manfaat terbesar yang akan diterima Kota Bandung adalah penataan kawasan yang lebih baik dan terintegrasi. "Tidak ada tukar guling. Yang paling penting kita mendapatkan manfaat berupa penataan kawasan sehingga Cihampelas bisa kembali tertata," ujarnya.