JAKARTA — Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerima sanksi etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus penyewaan helikopter. Sanksi berupa peringatan keras dijatuhkan kepada Parsadaan Harahap dari KPU RI dan Abdullah Sapi'i dari KPU Provinsi Jawa Barat.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan putusan tersebut di hadapan para pihak. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Hukuman serupa juga diberikan kepada Abdullah Sapi'i. "Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjut Heddy.
Akar Pelanggaran: Biaya Sewa Helikopter yang Dipersoalkan
Kasus ini bermula dari penggunaan anggaran untuk penyewaan helikopter oleh penyelenggara pemilu. DKPP menilai tindakan kedua teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatutan dalam pengelolaan keuangan negara.
Putusan bernomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 itu menegaskan bahwa setiap penggunaan fasilitas dan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara etik, bukan hanya secara administratif. Sanksi peringatan keras merupakan tingkatan hukuman tertinggi kedua setelah pemberhentian tetap dalam hierarki sanksi DKPP.
Konsekuensi bagi Penyelenggara Pemilu di Jawa Barat
Dengan adanya putusan ini, Abdullah Sapi'i sebagai komisioner KPU Jawa Barat harus menjalani sanksi yang berdampak pada penilaian kinerja dan rekam jejaknya sebagai penyelenggara pemilu. Sanksi serupa juga berlaku untuk Parsadaan Harahap di tingkat pusat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran KPU di daerah, termasuk Jawa Barat, untuk lebih ketat dalam mengelola anggaran operasional. DKPP berwenang mengawasi perilaku etik seluruh penyelenggara pemilu, dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kedua teradu terkait langkah hukum lanjutan atas putusan DKPP tersebut.